
Satpol PP-WH saat menertibkan pedagang di Jalan Tentara Pelajar yang menggunakan trotoar meletakkan barang, Kamis (18/6/26). [Foto: ig @satpolppwh_bna]
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menertibkan sejumlah pedagang perabotan dan furnitur yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan di kawasan Jalan Tentara Pelajar, Gampong Merduati, Kamis (18/6/2026). Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas umum bagi pejalan kaki sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan berbagai barang dagangan dipajang di atas trotoar sehingga mengurangi fungsi fasilitas yang seharusnya digunakan masyarakat untuk berjalan kaki.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan bahwa trotoar merupakan ruang publik yang harus tetap dapat diakses oleh masyarakat dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan usaha.
“Trotoar adalah fasilitas umum yang harus tetap dapat digunakan masyarakat. Karena itu, pemanfaatannya sebagai lokasi berjualan atau tempat memajang barang tidak dibenarkan,” kata Rizal.
Petugas kemudian memberikan teguran kepada para pedagang sekaligus meminta mereka segera memindahkan barang dagangan dari area trotoar agar akses pejalan kaki tidak terganggu.
Menurut Rizal, kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin Satpol PP-WH dalam menjaga ketertiban umum dan memastikan fasilitas publik digunakan sesuai fungsi serta peruntukannya.
Ia menilai keberadaan barang dagangan di atas trotoar tidak hanya menghambat mobilitas masyarakat, tetapi juga mengurangi kenyamanan pengguna jalan.
“Penertiban ini dilakukan untuk memastikan hak pejalan kaki tetap terlindungi dan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Rizal menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan ruang publik akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik di Kota Banda Aceh. Pihaknya juga mengimbau para pelaku usaha agar menjalankan aktivitas perdagangan tanpa memanfaatkan fasilitas umum yang dapat mengganggu kepentingan masyarakat.
Menurutnya, penataan ruang publik yang baik merupakan salah satu upaya mewujudkan Banda Aceh sebagai kota yang tertib, aman, nyaman, dan lebih tertata bagi seluruh warga.
“Harapan kami, seluruh masyarakat dapat bersama-sama menjaga fasilitas umum dan memanfaatkannya sesuai peruntukan. Dengan demikian, Banda Aceh dapat terus tumbuh menjadi kota yang ramah bagi pejalan kaki dan nyaman untuk semua,” kata Rizal.
Penertiban ini sekaligus menjadi pengingat bahwa trotoar bukan sekadar pelengkap jalan, melainkan ruang publik yang harus dijaga keberadaannya. Ketika trotoar dapat berfungsi sebagaimana mestinya, hak pejalan kaki terlindungi dan wajah kota pun menjadi lebih tertib serta manusiawi.
[Raudhatul Jannah]