
Ilustrasi – Aktivitas penambangan minyak dan gas di lepas pantai Foto: Antara
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan pemerintah masih mengkaji usulan Pemerintah Aceh agar gas dari Blok Andaman diolah di darat melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe. Hingga kini, belum ada keputusan final terkait skema pengembangan proyek tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil kepada wartawan usai melantik pengurus DPD I Partai Golkar Aceh di Banda Aceh, Sabtu (11/7/2026). Bahlil mengatakan pemerintah akan menentukan pilihan terbaik dengan mempertimbangkan aspek keekonomian, manfaat bagi daerah, serta kepastian investasi. Karena itu, keputusan tidak bisa diambil hanya berdasarkan usulan satu pihak.
“Kita harus mencari solusi yang saling menguntungkan. Pembahasannya masih berjalan karena pada akhirnya proyek ini juga harus layak secara bisnis,” ujar Bahlil.
Ia menjelaskan, pengolahan gas di KEK Arun tetap berpeluang dilakukan apabila hasil perhitungan ekonomi dinilai layak. Sebaliknya, pemerintah tidak mungkin memaksa bila investasi yang dibutuhkan terlalu besar dan tidak memberikan keuntungan.
Salah satu tantangan utama, kata Bahlil, adalah lokasi cadangan gas Blok Andaman yang berada di lepas pantai, lebih dari 12 mil laut dari garis pantai. Kondisi tersebut membuat pembangunan jaringan pipa menuju daratan memerlukan investasi yang sangat besar.
“Yang kita cari adalah solusi yang menguntungkan semua pihak. Kalau biaya ekonominya terlalu tinggi, tentu tidak bisa dipaksakan,” katanya.
Ia mengungkapkan, pembangunan pipa dengan biaya tinggi berpotensi membuat harga gas melampaui 10 dolar Amerika Serikat, sehingga dinilai kurang kompetitif bagi kebutuhan industri.
“Tidak ada bisnis yang dirancang untuk merugi. Yang kita inginkan adalah masyarakat Aceh memperoleh manfaat, investor mendapat kepastian usaha, dan negara tetap menerima bagi hasil,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengembangan Blok Andaman berada di bawah kontrak kerja sama dengan Mubadala Energy sebagai pemegang konsesi . Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus memperhatikan ketentuan kontraktual sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian Aceh.



