
MEDIASURAK.ID JANTHO – Sejumlah bangunan liar di Kawasan Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya kembali ditertibkan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Selasa (14/07/2026). Sedikitnya 60 personel gabungan dikerahkan guna membersihkan kawasan tersebut dari keberadaan bangunan khususnya kanopi.
“Penertiban ini kelanjutan kegiatan Minggu lalu, karena masih ada pemilik bangunan yang belum membongkar kanopi yang menyalahi aturan. Kita sudah surati pemilik untuk melakukan pembongkaran mandiri, tapi tidak di indahkan,” kata Kepala Diskopukmdag Aceh Besar, Drs. Sulaimi, M.Si.
Penertiban kata Sulaimi, menindaklanjuti keluhan masyarakat dan pedagang terkait kondisi Pasar yang semrawut akibat keberadaan bangunan liar salah satunya kanopi toko. Selain kumuh, keberadaan bangunan liar mengganggu lalu lintas, aktivitas jual beli serta hilangnya lahan parkir kendaraan.
“Penertiban ini hasil kesempakatan bersama unsur muspika dan mendesak untuk dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat. Kami ingin Pasar Induk Lambaro menjadi lebih rapi, tertib, dan nyaman,”kata Sulaimi

.Dia memastikan penertiban dilakukan tanpa tebang pilih, dan akan menyasar seluruh bangunan yang menyalahi aturan. “Kami berharap seluruh pedagang mendukung upaya pemerintah menata kawasan pasar Induk Lambaro, karena ini kepentingan kita bersama,” tegasnya.
Sulaimi menambahkan, kesemrautan kawasan tersebut tidak lepas dari lemahnya pengawasan yang dilakukan. Kondsi ini membuat bangunan liar kembali menjamur meski penertiban pernah dilakukan sebelumnya.
“Penertiban ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menata pasar kembali lebih tertib, aman, memberi kenyamanan baik semua pihak baik pengunjung yang berbelanja maupun pedagang,”ujarnya.
Digelar sejak Selasa pagi, penertiban berlangsung tertib dan aman hingga prosesnya berakhir. Selain Satpol PP, penertiban melibatkan Personel Satuan Tugas (Satgas) Pasar Diskopukmdag serta TNI/Polri. Dalam aksinya petugas membongkar sedikitnya 4 bangunan liar yang umumnya kanopi karena dinilai melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagimana diatur UU No 23 tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah.



