
MEDIASURAK.ID BANDA ACEH – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh terus meningkatkan pengawasan konten di media penyiaran, maupun ruang digital yang diduga melanggar ketentuan, seperti pornografi anak, terorisme, serta konten yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mengedukasi masyarakat bahwa mereka memiliki peran penting dalam mengawasi isi siaran dan konten digital,” kata Ketua KPI Aceh, Muhammad Reza Fahlevi, Rabu (15/7/2026).
Pengawasan kata dia dilakukan berkala. KPI akan berkoordinasi dengan instansi dan akan mengusulkan penghapusan bila menemukan pelanggaran.
“Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan konten yang diduga melanggar aturan atau berpotensi memberikan dampak negatif bagi publik,”imbaunya.
Selain pengawasan, KPI Aceh terus menggalakkan literasi media melalui berbagai kegiatan edukatif, seperti seminar, sosialisasi, serta kunjungan ke kampus dan komunitas masyarakat.
“Kami aktif mengadakan edukasi dan seminar, serta turun langsung ke kalangan mahasiswa maupun masyarakat agar mereka memahami pentingnya menyaring informasi dan memanfaatkan media secara bijak,” ujarnya.
Upaya pengawasan yang diiringi dengan peningkatan literasi media diharap mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mengakses, memilah, dan menyebarluaskan informasi secara bertanggung jawab. Dengan begitu, ruang penyiaran dan media digital di Aceh diharapkan tetap kondusif, sehat, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.



