
MEDIASURAK ID, BANDA ACEH – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mencatat sebanyak 50,36 persen dari seluruh konten yang dilaporkan kepada platform digital selama periode pengawasan berhasil ditindaklanjuti dengan proses takedown. Dari sejumlah platform yang dipantau, TikTok menjadi platform dengan tingkat takedown tertinggi.
Ketua KPI Aceh, Reza Fahlevi, mengatakan hasil tersebut menunjukkan adanya respons dari platform digital terhadap laporan yang disampaikan KPI Aceh. Namun, ditegaskan pengawasan tetap perlu diperkuat mengingat masih banyak konten yang berpotensi melanggar norma dan meresahkan masyarakat.
“Sebanyak 50,36 persen konten yang kami laporkan telah ditindaklanjuti dengan cara konten-konten tersebut ditakedown,” kata Reza Fahlevi, Sabtu (18/7/2026).
Hasil pengawasan KPI Aceh, kata Reza, TikTok menyumbang 90 persen dari total konten yang ditakedown, sedangkan Facebook berkontribusi 10 persen. Sementara itu, pada periode pelaporan tersebut belum terdapat konten di Instagram yang ditindak.
Reza menjelaskan, konten yang paling banyak ditindak di TikTok berasal dari kategori konten yang meresahkan masyarakat sebesar 42,86 persen, disusul konten yang melanggar nilai sosial budaya sebesar 39,68 persen, pornografi sebesar 15,87 persen, dan hoaks sebesar 1,59 persen.
“Adapun di Facebook, mayoritas konten yang ditakedown merupakan pelanggaran terhadap nilai sosial budaya sebesar 85,71 persen, sementara 14,29 persen lainnya terkait perdagangan produk dengan aturan khusus,”jelasnya.
Menurut Reza, data tersebut menjadi gambaran bahwa pelanggaran di ruang digital masih didominasi konten yang bertentangan dengan norma sosial dan budaya. Karena itu, KPI Aceh akan terus memperkuat pengawasan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan konten yang dinilai melanggar.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam membuat maupun menyebarkan konten di media sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan, KPI Aceh juga akan terus berkoordinasi dengan berbagai platform digital agar proses penanganan terhadap konten bermasalah dapat dilakukan cepat dan efektif demi menciptakan ekosistem digital yang sehat di Aceh.



