
MEDIASURAK.ID BENER MERIAH – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh menangkap Ir Usman bin Naen, terpidana korupsi pengembangan tanaman tembakau yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Pensiunan PNS itu ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (28/08/2026).
“Penangkapan sesuai surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh,” kata Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, Senin (31/08/26).
Sebelumnya kata Ali, Kejaksaan Tinggi Aceh menerima surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO atas nama Usman dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah tanggal 18 September 2026 lalu. Langkah ini menyusul kondisi Usman yang tak kunjung memenuhi panggilan Kejari Bener Meriah untuk dieksekusi menjalani hukuman sebagaimana putusan pengadilan.
“Terpidana telah dilakukan pemanggilan secara patut untuk menjalani hukuman. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan tidak diketahui keberadaannya, sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Ali Rasab.
Menurut Ali, Usaman ditangkap setelah proses pencarian intensif oleh personel tim tabur. Petugas yang berhasil melacak keberadaannya di Bandara Kuala Namu akhirnya melakukan penangkapan.
“Hasil pelacakan dan informasi yang diperoleh, terpidana berada di Bandara Kuala Namu, hendak melakukan ibadah umrah, sehingga dilakukan penangkapan,”kata Ali.
Ali mengatakan, pidana yang menjerat Usman terkait kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah bersumber dari APBK Tahun 2013. Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kegiatan itu, Usman lanjut Ali, diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp443.494.550,00.
“Besaran kerugian ini, sesuai Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, 27 Oktober 2020,”kata Ali.
Atas perbuatannya bersama-sama dengan pihak, Usman didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi tertanggal 8 Januari 2026, kata Ali, Usaman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ia dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp50.juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun.
“Kemarin setelah diamankan terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani proses pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Selanjutnya, terpidana akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk dilaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),”kata Ali.
Ali menyebut, penangkapan terhadap terpidana Usman, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan penegakan hukum, khususnya memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat. Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan bahwa upaya pencarian dan pengamanan terhadap para buronan akan terus dilakukan secara optimal.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih berupaya menghindari proses hukum,” tegasnya



