
MEDIASURAK.ID PAPUA TENGAH – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak, mengamankan JT alias W, terduga pelaku percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. JT ditangkap setelah di salah satu honai Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Kamis (3/9/2026) sekira pukul 07.27 WIT.
” JT alias W diduga terlibat melakukan penembakan terhadap korban Antonius Padang menggunakan senjata api. Akibatnya korban mengalami luka tembak pada lutut bagian kanan,” kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, SIK, MT dalam siaran pers yang diterima mediasurak.id, Jumat (4/9/2026).
JT alias kata Yusuf juga diduga berperan memantau situasi saat terjadi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024 lalu. Bersama JT, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial EW alias KW yang berada bersama JT alias W.
“JT masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Puncak terkait perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah,”ujar Yusuf.
Penangkapan dilakukan sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/16/IX/2023/SPKT/Polres Puncak 2 September 2023 lalu terkait perkara tersebut. JT alias W kemudian ditetapkan sebagai DPO berdasarkan DPO Nomor DPO/14/XII/Res.1.6/2024/Reskrim tanggal 16 Desember 2024.

“Penindakan terhadap keberadaan JT alias W di Kampung Jenggernok, Distrik Gome. Setelah berhasil diamankan, JT dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,”ungkap Yusuf.
JT dikenakan pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan primer pasal 459 KUHP juncto pasal 17 ayat 1 KHUP subsider pasal 469 ayat 1 KHUP UU NO 1 tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Begitupun penerapan ketentuan terhadap perkara yang terjadi pada 2023 tetap harus memperhatikan asas hukum pidana, ketentuan peralihan, serta waktu berlakunya undang-undang.
“Karena itu, pasal yang akan diterapkan terhadap JT alias W ditentukan oleh penyidik dan penuntut umum berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Kita akan lebih mendalami peran JT dan kelompoknya pada saat melakukan tindak pidana dan masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan berita atau ajakan dari kelompok mereka untuk melakukan intervensi akibat telah ditangkapnya JT ini,” tegas yusuf.
Sementara itu, EW alias KW yang turut diamankan bersama JT alias W juga menjalani pemeriksaan untuk mengetahui keterkaitannya dengan keberadaan dan aktivitas JT alias W. Berdasarkan keterangan awal, perempuan tersebut mengaku sebagai istri JT alias W, namun keduanya belum tercatat dalam perkawinan yang sah.
Dari lokasi penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang untuk kepentingan pemeriksaan, dengan rincian:
2 (dua) buah tas ransel;
1 (satu) buah tas pinggang;
1 (satu) buah topi;
1 (satu) buah jaket tactical;
1 (satu) pasang sepatu PDL;
2 (dua) buah dompet;
1 (satu) buah cash handphone;
1 (satu) buah gelang BK (Bintang Kejora);
1 (satu) bungkus rokok Anggur Kupu;
2 (dua) buah pisau genggam;
1 (satu) buah pisau karambit;
3 (tiga) buah parang;
1 (satu) buah linggis;
2 (dua) buah kalung rosario;
2 (dua) buah kunci motor jenis Yamaha;
1 (satu) buah baju singlet;
1 (satu) buah gagang parang;
1 (satu) buah telepon seluler Nokia; dan
1 (satu) buah telepon seluler Samsung Galaxy A07.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., SIK, MH, mengatakan bahwa pengamanan JT alias W merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap seorang DPO yang telah tercatat dalam perkara yang ditangani Polres Puncak.
“Penegakan hukum dilakukan berdasarkan perkara dan alat bukti yang ada. Setiap proses penanganan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak,” ujar Kaops Damai Cartenz-2026.



