
Sekjend PBSA, Malik Musa, SH, M.Hum
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Persaudaraan Barat Selatan Aceh (PBSA) menegaskan belum pernah mengambil keputusan organisasi terkait wacana pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS). Karena itu, setiap pernyataan yang mengatasnamakan PBSA dalam polemik pemekaran tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai sikap resmi organisasi.
Sekretaris Jenderal PBSA, A. Malik Musa, SH, M.Hum, mengatakan hingga saat ini PBSA belum pernah menggelar rapat khusus untuk membahas pemekaran ABAS maupun menentukan daerah mana yang harus bergabung dengan provinsi baru tersebut.
“PBSA sampai hari ini belum pernah mengadakan rapat yang membahas pemekaran ABAS ataupun menentukan daerah mana yang harus bergabung,” tegas Malik di Banda Aceh.
Klarifikasi tersebut disampaikan Malik menyusul berkembangnya berbagai pandangan mengenai posisi sejumlah daerah dalam peta pemekaran Aceh. Wacana ABAS sendiri kembali menguat pada 2026 setelah tokoh-tokoh dari kawasan barat selatan melakukan konsolidasi dan menghidupkan kembali perjuangan pembentukan provinsi baru tersebut. Dalam konsolidasi terbaru, enam kabupaten—Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan dan Simeulue—disebut sebagai wilayah yang masuk dalam konsep ABAS/BARSELA.
Di sisi lain, posisi Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam masih menjadi bagian penting dalam dinamika wacana pemekaran. Kedua daerah tersebut selama ini muncul dalam konsep ALA maupun dalam gagasan perluasan wilayah BARSELA. Sejumlah tokoh bahkan mendorong keduanya menjadi satu daerah pemilihan DPRA tersendiri.
Menurut Malik, PBSA tidak berada pada posisi untuk menentukan pilihan politik maupun administratif Aceh Singkil dan Subulussalam.
“PBSA tidak berada pada posisi untuk menentukan apakah Aceh Singkil dan Kota Subulussalam nantinya bergabung dengan ALA, ABAS, atau mengambil sikap lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan persoalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah, DPRK, serta masyarakat di masing-masing wilayah.
“Pilihan tersebut merupakan urusan dan kewenangan pemerintah daerah, DPRK setempat, serta masyarakat yang berkepentingan,” kata Malik.
Malik juga mengingatkan agar perbedaan pandangan mengenai pemekaran tidak berkembang menjadi persoalan yang mengganggu hubungan sosial dan kekeluargaan masyarakat Barat Selatan Aceh.
Menurut dia, PBSA pada dasarnya merupakan wadah persaudaraan. Karena itu, berbagai isu mengenai masa depan daerah perlu disikapi secara bijaksana dan tidak menjadikan perbedaan pandangan sebagai sumber perpecahan.
Ia juga meminta agar pendapat pribadi seseorang tidak secara otomatis dilekatkan sebagai sikap kelembagaan PBSA apabila belum pernah dibahas dan diputuskan melalui mekanisme organisasi.
“Pendapat pribadi seseorang tidak semestinya secara otomatis dianggap sebagai sikap organisasi apabila belum ada keputusan resmi,” katanya.
Malik berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus mencegah munculnya kesalahpahaman mengenai posisi PBSA dalam isu pemekaran Aceh.
“PBSA tidak pernah memutuskan soal pemekaran ABAS,” tegas Malik Musa. []



