
MEDIASURAK.ID, JAKARTA – Bea Cukai Kementerian Keuangan mengungkap sejumlah pelanggaran kepabeanan melalui empat penindakan terhadap importasi komoditas yang diberitahukan tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya. Dari empat penindakan, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean, serta 1.435 bale pakaian impor diduga bekas.
“Keempat penindakan dilakukan sepanjang Agustus hingga September 2026 di Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok, dengan nilai ekonomis keseluruhan barang mencapai Rp27,339 miliar,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara, dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Suahasil mengungkapkan upaya-upaya pelanggaran di bidang kepabeanan tersebut dilakukan karena pasar Indonesia yang besar dan menggiurkan. Untuk itu, jajaran bea cukai diharap terus bekerja melindungi pasar Indonesia.
“Kita harus melindungi pasar kita. Kalau beras diselundupkan masuk, itu sebenarnya menodai swasembada pangan kita. Kalau beras yang diproduksi di dalam negeri ada tata kelolanya dan itu bagian dari upaya kita untuk kita menjamin bahwa beras yang diproduksi di dalam negeri diproduksi dengan baik, higienis dari penyimpanan sampai dengan penjualannya. Kalau ballpress masuk, isinya baju bekas, yang dirugikan tukang jahit Indonesia, industri tekstil Indonesia, industri yang men-support tekstil Indonesia, dan yang terakhir merugikan konsumen. Karena itu bekas, kita tidak tahu apakah itu ada bakterinya, sudah ada virusnya, ada penyakitnya, dan seterusnya,” ungkap Menkeu.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, penindakan sekaligus mencerminkan keberhasilan peran jajaran Bea Cukai sebagai community protector. “Penindakan ini saya minta merupakan satu sisi kebanggaan, satu sisi motivasi, tetapi satu lagi adalah tanggung jawab dari seluruh jajaran bea cukai untuk bekerja berintegritas di lapangan, kerja keras seluruh jajaran Bea Cukai sebagai community protector. Saya minta untuk seluruh staf Bea Cukai untuk tetap tertib, disiplin, dan berintegritas,” terangnya.
Menurut Sauhasil, penindakan terhadap 30 kontainer tersebut terungkap bertahap, diawali penindakan pertama terhadap 15 kontainer barang. Awalnya kontainer diberitahukan sebagai ammonium chloride asal India dengan berat total 412,5 ton di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 19 Agustus 2026. Penindakan bermula pengajuan pemberitahuan impor barang oleh PT TI, yang diduga kuat terdapat ketidaksesuaian.
” Hasil pemeriksaan fisik dan pengujian oleh petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Tanjung Perak pada Laboratorium Bea Cukai Surabaya menunjukkan terdapat 202.450 kg beras dan 211.000 kg garam dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp7,853 miliar,” kata Sauhasik.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan petugas menemukan fakta ketidaksesuaian material antara pemberitahuan barang dengan hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium. Saat ini, kasus sedang dalam penanganan lebih lanjut.
“Berdasarkan pengembangan dari penindakan di Tanjung Perak, Bea Cukai kembali melakukan penindakan terhadap pengiriman sejenis yang diduga menggunakan modus yang sama di Bogor pada 7 September 2026,” ungkap Sauhasil.
Sauhasil menyebut, berdasarkan informasi yang diterima, ada dugaan ketidaksesuaian barang yang diimpor PT ILW. Barang yang berasal dari India tersebut diberitahukan sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade) sebanyak 420.000 kg yang dikemas dalam 15 kontainer.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bogor melakukan pengawasan terhadap pembongkaran barang,”katanya.
Sauhasil mengatakan, hasil pemeriksaan fisik, petugas mendapatkan 194.900 kg beras dan 225.400 kg diduga garam dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp8,006 miliar. Bea Cukai kini melakukan penelitian dan penanganan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
Penindakan 1.435 Bale Pakaian Diduga Bekas
Selain itu, Bea Cukai juga melakukan dua penindakan terhadap ballpress pakaian diduga bekas. Penindakan pertama dilakukan pada 14 Agustus 2026 berdasarkan informasi masyarakat terkait penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia menggunakan kapal tanpa nama (Rampago) di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
” Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara melakukan penegahan dan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 430 bale pakaian bekas dengan nilai Rp3,440 miliar. Saat ini, tengah dilakukan pendalaman dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sauhasil.
Adapun penindakan berikutnya dilakukan 17 September 2026 terhadap 8 kontainer ballpress pakaian diduga bekas di Pelabuhan Tanjung Priok. Penindakan ini sesuai informasi masyarakat yang diterima Direktorat P2 Bea Cukai mengenai dugaan pengangkutan ballpress dengan rute Pontianak-Tanjung Priok.
Dari pengembangan informasi, petugas menemukan 1 kontainer tambahan pada kapal yang sama yang juga diduga mengangkut ballpress pakaian bekas. Dengan demikian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 9 kontainer.
Hasil pemeriksaan menemukan muatan berupa barang tekstil dan produk tekstil (TPT) berbagai merek dan jenis pakaian yang dikemas dalam bale, dengan jumlah sementara mencapai sekitar 1.005 bale dan masih dalam proses pencacahan. Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp8,040 miliar.
“Terhadap temuan ini, petugas melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” turutnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengungkapkan, dari rangkaian penindakan, terdapat sejumlah modus yang menjadi perhatian Bea Cukai, yaitu misdeclaration atau pemberitahuan yang tidak benar, concealment and physical similarity berupa pengelabuan melalui kemasan, serta cover-up loading/camouflage melalui penyusunan barang.
“Selanjutnya, proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI,” ungkapnya.
Dalam penanganan berbagai penindakan tersebut, Bea Cukai berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai kementerian/lembaga, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Polri melalui Bareskrim dan Korwas, Perum BULOG, serta Kejaksaan RI melalui Jampidsus. Sinergi dilakukan untuk mendukung pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penanganan barang dan perkara sesuai kewenangan tiap-tiap instansi.
Pengawasan di bidang kepabeanan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri, melakukan penegakan hukum, memfasilitasi perdagangan, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
“Masyarakat diimbau berperan aktif menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran kepabeanan melalui saluran resmi Bea Cukai. Setiap informasi akan ditindaklanjuti berdasarkan analisis risiko dan ketentuan yang berlaku,”tutupnya.



