
Bu Ijah memperlihatkan gaji terakhir yang diterimanya.Ist
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Kisah Bu Ijah, guru honorer yang memilih mengakhiri pengabdiannya setelah 40 tahun mengajar dengan gaji terakhir hanya Rp414 ribu per bulan, memantik keprihatinan publik sekaligus membuka kembali persoalan lama yang belum kunjung terselesaikan: rendahnya kesejahteraan guru non-ASN di Indonesia.
Video perpisahan Bu Ijah yang viral di media sosial bukan sekadar menyentuh emosi masyarakat. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai kisah tersebut merupakan gambaran nyata masih banyaknya guru yang mengabdikan hidupnya untuk mencerdaskan anak bangsa, tetapi belum memperoleh penghargaan yang layak.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, mengatakan kondisi yang dialami Bu Ijah bukanlah kasus yang berdiri sendiri.
“Fenomena guru honorer atau guru non-ASN yang upahnya sangat tidak layak dan tidak manusiawi ini bukan fenomena baru. Ini adalah realitas pahit atas kondisi buruknya penghormatan negara kepada para guru, khususnya guru-guru non-ASN,” kata Satriwan, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, P2G masih menemukan banyak guru yang menerima penghasilan jauh di bawah standar kebutuhan hidup minimum.
Di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, misalnya, terdapat guru PPPK paruh waktu yang hanya menerima gaji Rp135 ribu per bulan. Bahkan di Sumedang, Jawa Barat, organisasi tersebut menemukan guru ASN PPPK paruh waktu yang hanya memperoleh honor Rp50 ribu per bulan.
Temuan itu, menurut Satriwan, menunjukkan persoalan kesejahteraan guru tidak hanya dialami tenaga honorer, tetapi juga sebagian guru berstatus ASN PPPK paruh waktu.
Ia menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan kedudukan guru sebagai profesi yang selama ini disebut terhormat dan bermartabat.
“Bagaimana status profesi guru akan terhormat jika mereka tidak mendapatkan kesejahteraan yang layak? Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja banyak yang tidak mampu,” ujarnya.
Satriwan menilai persoalan utama bukan semata besaran anggaran pendidikan, melainkan belum adanya kemauan politik yang kuat untuk menjadikan kesejahteraan guru sebagai prioritas.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas mengatur bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum.
“Ini jelas melanggar Undang-Undang Guru dan Dosen. Hak tersebut sampai hari ini belum dipenuhi secara memadai,” katanya.
P2G juga mempertanyakan efektivitas pemanfaatan anggaran pendidikan nasional yang pada 2026 mencapai sekitar Rp769 triliun. Menurut organisasi tersebut, besarnya anggaran itu belum sepenuhnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan guru.
Satriwan menyoroti sebagian anggaran pendidikan dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menurut P2G seharusnya tidak mengurangi ruang fiskal untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Karena itu, P2G mendorong pemerintah menetapkan standar penghasilan minimum bagi guru non-ASN sebagaimana skema upah minimum yang berlaku bagi pekerja di berbagai daerah.
Dengan skema tersebut, guru non-ASN diharapkan memperoleh penghasilan yang disesuaikan dengan standar upah minimum kabupaten/kota sehingga tidak lagi menerima honor jauh di bawah kebutuhan hidup layak.
Selain itu, P2G juga tengah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut antara lain mempersoalkan ketentuan yang memasukkan anggaran program MBG sebagai bagian dari anggaran operasional pendidikan.
Organisasi itu berharap putusan Mahkamah Konstitusi nantinya dapat memperkuat keberpihakan anggaran pendidikan terhadap peningkatan kesejahteraan guru, khususnya guru honorer, guru non-ASN, dan PPPK paruh waktu.
Kisah Bu Ijah mungkin hanya satu nama yang viral di media sosial. Namun di balik kisah itu, tersimpan kenyataan yang dialami ribuan guru di berbagai daerah: mengabdikan puluhan tahun untuk mencerdaskan generasi bangsa dengan penghasilan yang jauh dari layak.
Ketika guru masih harus bertahan hidup dengan honor yang bahkan tidak cukup memenuhi kebutuhan dasar, persoalannya bukan lagi sekadar angka dalam daftar gaji, melainkan menyangkut penghormatan negara terhadap profesi yang menjadi fondasi lahirnya seluruh sumber daya manusia Indonesia. Selama kesejahteraan guru belum menjadi prioritas nyata, kisah seperti Bu Ijah berpotensi terus berulang, berganti nama, tetapi menyimpan ironi yang sama.[edi]



