
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem resmi menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Dengan keputusan tersebut, masyarakat Aceh dipastikan kembali bisa memperoleh layanan berobat seperti biasa tanpa pembatasan berdasarkan kategori desil ekonomi.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).
Pernyataan itu disampaikan melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi.
Menurut Mualem, pencabutan Pergub tersebut dilakukan setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai aspirasi dan kritik dari masyarakat terkait aturan baru dalam skema JKA.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga mengaku telah menerima berbagai masukan dari DPR Aceh, mahasiswa, hingga hasil forum diskusi kelompok terarah (FGD) yang membahas dampak penerapan Pergub tersebut.
“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” lanjutnya.
Tak Ada Lagi Pembatasan Desil
Polemik Pergub JKA sebelumnya memicu kritik luas karena dinilai membatasi akses layanan kesehatan masyarakat berdasarkan kategori desil atau tingkat ekonomi tertentu.
Banyak warga mengaku khawatir tidak lagi bisa memperoleh layanan kesehatan gratis seperti sebelumnya.
Namun, dengan keputusan pencabutan Pergub itu, Mualem menegaskan seluruh rakyat Aceh tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan melalui skema JKA tanpa diskriminasi.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” tegas Mualem.
Keputusan tersebut disambut positif oleh berbagai kalangan karena dinilai memberi kepastian bagi masyarakat kecil yang selama ini sangat bergantung pada program JKA.
JKA Jadi Sandaran Warga Aceh
Program Jaminan Kesehatan Aceh selama ini menjadi salah satu program unggulan Pemerintah Aceh dalam menjamin akses kesehatan masyarakat.
Skema tersebut telah membantu ribuan warga memperoleh layanan kesehatan di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya tanpa terbebani biaya besar.
Karena itu, perubahan aturan dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sempat memunculkan keresahan publik, terutama terkait kekhawatiran pembatasan peserta penerima manfaat.
Pencabutan Pergub ini dinilai menjadi langkah politik sekaligus sosial yang penting bagi Pemerintah Aceh untuk meredam polemik dan menjaga akses layanan kesehatan masyarakat tetap terbuka.[]