
Terpidana pelanggaran qanun syariat Islam menjalani hukuman cambuk di kawasan Taman Sari, Banda Aceh. [Foto/mediasurak.id/ Raudhah]
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH — Sebanyak sembilan terpidana pelanggaran qanun syariat Islam menjalani hukuman uqubat cambuk di kawasan Taman Sari, Banda Aceh, Rabu (21/5/2026).
Eksekusi yang berlangsung terbuka tersebut didominasi perkara jarimah zina, selain kasus ikhtilat dan maisir atau perjudian.
Prosesi cambuk digelar di bawah pengawasan aparat penegak hukum dan disaksikan masyarakat yang memadati lokasi. Seluruh terpidana menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rajesh, mengatakan empat dari sembilan terpidana merupakan pelaku jarimah zina yang berasal dari dua pasangan berbeda.
“Masing-masing dijatuhi hukuman 100 kali cambuk,” ujar Rajesh kepada wartawan usai pelaksanaan eksekusi.
Selain perkara zina, dua terpidana kasus ikhtilat menjalani hukuman 23 kali cambuk. Sementara tiga pelaku maisir masing-masing menerima hukuman sembilan kali cambuk.
Rajesh menegaskan pelaksanaan uqubat cambuk tetap dilakukan terhadap seluruh perkara pelanggaran syariat Islam yang telah inkrah.
Menurutnya, saat ini masih terdapat sejumlah perkara lain yang sedang berproses di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
“Hukuman cambuk merupakan bagian dari penegakan qanun syariat Islam di Aceh sekaligus diharapkan memberi efek jera,” katanya.
Tumbang Usai Dicambuk
Pelaksanaan cambuk kali ini turut diwarnai insiden seorang terpidana perempuan kasus zina yang sempat terjatuh usai menjalani hukuman 100 kali cambuk.
Perempuan tersebut terlihat lemas setelah seluruh rangkaian hukuman selesai dijalankan. Petugas medis yang telah disiagakan langsung memberikan penanganan di lokasi.
Rajesh memastikan terpidana tidak pingsan saat proses pencambukan berlangsung, melainkan setelah eksekusi selesai dilakukan.
“Bukan saat dicambuk dia pingsan, tetapi setelahnya. Sekarang sudah membaik. Kemungkinan karena faktor emosional, antara rasa sakit dan haru,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum pelaksanaan uqubat cambuk seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis guna memastikan kondisi fisik mereka layak menjalani hukuman.
Selama proses eksekusi berlangsung, tenaga kesehatan juga tetap bersiaga untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat di lapangan.
[Raudhatul Jannah]