
BTS ambruk, petani sawit menjerit karena harga dipermainkan.Ist
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono kembali memperingatkan pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS), perusahaan refinery, dan eksportir agar tidak memainkan harga di tengah anjloknya harga tandan buah segar (TBS) sawit yang merugikan petani.
Peringatan itu disampaikan setelah pemerintah menemukan sebanyak 139 pabrik kelapa sawit membeli TBS petani di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.
Sebelumnya, harga TBS petani swadaya dilaporkan merosot tajam dari sekitar Rp3.600 per kilogram menjadi hanya Rp1.800 per kilogram. Di sejumlah daerah, termasuk Sulawesi Barat, penurunan bahkan mencapai Rp1.200 per kilogram.
Menurut Sudaryono, tidak ada alasan bagi industri hilir menekan harga sawit petani karena harga minyak sawit mentah (CPO) dunia masih relatif stabil dan permintaan global juga tidak mengalami penurunan signifikan. Karena itu, refinery dan eksportir diminta tetap melakukan transaksi perdagangan secara normal dengan mengacu pada harga lelang PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
“Kami meminta pelaku usaha hilir menghindari praktik withdraw terhadap harga yang terbentuk secara wajar sehingga pembelian sawit tetap berjalan normal dan berdampak positif bagi petani,” tegas Sudaryono.
Ia menilai persoalan yang menyebabkan anjloknya harga TBS justru terjadi di rantai perdagangan domestik, bukan karena faktor pasar global. Pasalnya, harga dan permintaan CPO di pasar internasional masih terjaga.
Dalam kesempatan itu, Sudaryono juga menegaskan bahwa keberadaan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam skema ekspor satu pintu tidak perlu dikhawatirkan pelaku usaha. Menurutnya, perusahaan tersebut hanya berfungsi sebagai pengelola dan pengawas yang bekerja secara transparan serta tidak mengambil keuntungan dari perdagangan sawit.
Pemerintah juga meminta seluruh kepala daerah aktif mengawasi implementasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024 terkait tata kelola harga TBS. Hingga kini, baru sebagian kecil dari 38 provinsi yang menjalankan mekanisme penetapan harga TBS sesuai aturan tersebut.
Sudaryono menegaskan, PKS yang terbukti membeli TBS di bawah ketentuan akan diidentifikasi dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Bahkan, jika ditemukan unsur pidana, Kementerian Pertanian akan menggandeng Satgas Pangan Polri untuk melakukan penindakan hukum.
“Pemerintah tidak akan tinggal diam. Harga TBS harus kembali sesuai ketentuan agar petani sawit tidak terus menjadi pihak yang dirugikan,” tegasnya.[hr]