
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis dedi saputra, terdakwa penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial dengan hukuman dua tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana empat tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” Kata Majelis Hakim yang diketuai Fauzi dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (10/07/2026).
Fauzi yang didampingi hakim anggota Zainal Hasan dan Said Hamrizal menyatakan, warga Sungai Betung, Kecamatan Suka Maju, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat itu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 301 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.
Dedi dinyatakan menyebarluaskan ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama Islam. Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan toleransi antarumat beragama.
“Terdakwa menyebarkannya melalui akun media sosial Tiktok pada Oktober 2025. Atas perbuatannya tersebut, menyebabkan gejolak di masyarakat Aceh yang kental dengan nuansa islami,” kata Fauzi.
Selain vonis empat tahun, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa flashdisk berisi enam video, akun media sosial Tiktok, dan telepon pintar milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Dedi Saputra dengan hukuman empat tahun penjara.
Usai membacakan putusannya, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan advokatnya maupun jaksa penuntut umum apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi.
Persidangan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Sementara terdakwa Dedi Saputra hadir dipersidangan dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Usai membacakan putusannya, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan advokatnya maupun jaksa penuntut umum untuk menanggapi tuntutan hakim,apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi.



