Ilustrasi:Ist
MEDIASURAK.ID, JAKARTA – Musim haji 2026 kembali diwarnai kasus penipuan yang menelan ribuan korban. Sedikitnya 3.550 calon jamaah dilaporkan menjadi korban berbagai pelanggaran penyelenggaraan haji dengan total kerugian mencapai Rp116,7 miliar. Fakta tersebut mendorong Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan regulasi penyelenggaraan haji.
Data Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah menunjukkan persoalan tersebut bukan kasus yang berdiri sendiri. Hingga awal Juli 2026, aparat telah menetapkan 32 tersangka dalam penanganan 64 perkara, yang terdiri atas 34 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI).
Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menilai besarnya jumlah korban menjadi alarm bahwa masih terdapat celah dalam tata kelola penyelenggaraan haji yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Jangan sampai setiap tahun kita hanya menghitung jumlah korban tanpa menghadirkan solusi yang nyata,” kata Dini di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, perlindungan terhadap calon jamaah tidak boleh dimulai ketika kasus sudah mencuat ke publik, melainkan sejak masyarakat mendaftar untuk berhaji maupun berumrah.
Karena itu, Dini meminta Kemenhaj segera mengambil langkah konkret dengan memperketat pengawasan terhadap penyelenggara haji, memperkuat sistem verifikasi dan publikasi penyelenggara resmi, membuka kanal pengaduan yang cepat dan mudah diakses masyarakat, serta menggencarkan edukasi agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran haji ilegal.
Selain memperkuat upaya pencegahan, ia juga meminta pemerintah mendampingi para korban untuk memperoleh kembali hak-haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk mempercepat proses restitusi dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum.
“Perlindungan jamaah harus menjadi prioritas utama, bukan hanya saat ibadah berlangsung, tetapi sejak masyarakat mulai mendaftar hingga seluruh haknya benar-benar terlindungi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengatakan hingga Senin (6/7/2026), pihaknya telah menetapkan 32 tersangka dalam berbagai kasus pelanggaran penyelenggaraan haji.
“Hingga Senin (6/7/2026), Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah menetapkan 32 tersangka dengan jumlah korban mencapai 3.550 orang,” katanya.
Dengan total kerugian mencapai Rp116,7 miliar, kasus-kasus tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap calon jamaah tidak hanya bergantung pada penegakan hukum setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga memerlukan sistem pengawasan yang mampu mencegah penyimpangan sejak awal.
Pembenahan regulasi, transparansi penyelenggara, serta peningkatan literasi masyarakat mengenai prosedur haji yang resmi dinilai menjadi langkah penting agar praktik serupa tidak terus berulang pada musim haji berikutnya.[edi]




