
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi Aceh menahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh berinisial DS , Selasa (14/07/202). Penahanan dilakukan setelah DS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh.
” Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan S dan DS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,”kata Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.
Selain DS, penyidik Kejati Aceh, juga menetapkan Kepala Desa Sigulai Priode 2019-2025 berinisial S sebagai tersangka pada Proyek di Dinas Pengairan Aceh tahun 2019 itu.
“Perkara ini berawal dari kegiatan Pengadaan Tanah Pembangunan Daerah Irigasi Sigulai Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp.39.956.500.000,”ungkap Ali Rasab.
Menurut Ali, anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus tersebut diperuntukkan bagi pengadaan lahan seluas 885.216,67 m² atau 88,52 Hektare. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya pada lokasi sekitar rencana bendung di Desa Sigulai.
“Data awal menunjukkan terdapat 26 bidang tanah, yang terdiri 25 bidang milik masyarakat dan 1 bidang Tanah milik desa. Tapi dalam pelaksanaannya, jumlah ini berubah menjadi 77 bidang tanah, termasuk perubahan status Tanah Desa menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan,” kata Ali.

Perubahan tersebut kata Ali, diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak, hingga pembayaran ganti kerugian atas objek pengadaan tanah.
“Akibat perbuatan tersebut, pembayaran ganti rugi yang seharusnya diberikan atas satu bidang Tanah Desa, berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima ganti rugi,” katanya.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara lanjut Ali, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.219.604.880. Dari jumlah itu, sekitar Rp.1.259.110.000 digunakan kedua tersangka untuk kepentingan umum di Desa Sigulai.
“Sisanya sekitar Rp.974.969.503, diterima oleh 32 pihak perseorangan. Saat ini tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.301.353.878,”ujar Ali.
Perbuatan Kedua tersangka dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
“Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh. Penahanan dilakukan penyidik hingga 20 hari kedepan terhitung sejak 14 Juli 202 hingga 2 Agustus 2026,”tutup Ali.
DS dan S ditahan setelah dinyatakan sehat oleh tim medis yang dihadirkan penyidik ke Kantor Kejati Aceh. Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, keduanya yang mengenakan rompi dan tangan diborgol digiring petugas menuju mobil tahanan yang membawa keduannya ke rumah tahanan tersebut.



