
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh saat menerima pelimpahan tersangka dari Satpol PP WH Banda Aceh, Rabu (15/07/2026). Foto Penkum Kejari Banda AcehMEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Enam tersangka pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 20214 tentang Hukum Jinayat, diserahkan Satpol PP WH ke Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh. Mereka terancam pidana Uqubat Ta’zir Utama berupa cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300, atau penjara paling lama 30 bulan.
“Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh telah dilakukan diruang tahap II Kejari Banda Aceh kemarin,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh, Bobbi Sandri SH, MH Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, SH, MH. Kamis (16/07/2026).
Keenam tersangka yang diserahkan Satpol PP WH tersebut masing-masing berinisial RM (23 tahun), NA (22 tahun), MA (28 tahun), ZY (26 tahun), FA (20 tahun), dan IA (20 tahun). Selain tersangka, turut diserahkan barang bukti yang diamankan petugas dari masing masing pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut.
“Para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 25 Ayat (1) jo Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Adapun ancaman hukumannya pidana Uqubat Ta’zir Utama berupa, Cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300, atau penjara paling lama 30 bulan,”kata Muhammad Khadafi.
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh saat menerima pelimpahan tersangka dari Satpol PP WH Banda Aceh, Rabu (15/07/2026). Foto Penkum Kejari Banda Aceh
Menurutnya, usai menerima ke enam tersangka berikut barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan perkara teersebut ke Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh guna proses penuntutan. Adapun para tersangka yang ditangkap disejumlah lokasi terpisah di Kota Banda Aceh itu, kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara.
“Tersangka berinisial RM, MA, dan FA ditahan di Rutan Kelas II B Kota Banda Aceh, sedang NA (22 tahun), ZY (26 tahun), dan IA (20 tahun) ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga. Semua tersangka ditahan selama 20 hari mulai tanggal 15 Juli 2026 sampai 5 Agustus 2026. Selanjutnya Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ke Mahkamah Syariah guna proses penuntutan,”ujar Muhammad Khadafi.
Dia menegaskan komitmen Kejari Banda Aceh dalam mengawal penegakan Syariat Islam secara konsisten dan humanis. Penuntutan terhadap 6 tersangka diharap menjadi pelajaran bagi masyarakat khususnya Pengelola Usaha Penginapan agar mentaati dan mematuhi Hukum Syariat Islam yang berlaku di Aceh.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pengelola penginapan dan fasilitas umum, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menghormati regulasi hukum syariat yang berlaku di Provinsi Aceh,”tutup Muhammad Khadafi.



