Kakanwil Hukum Aceh, Dr Mrurah Budiman menyerah 4 sertifikat KIK kepada Bupati TRK, Minggu (19/7/26) malam.Ist
MEDIASURAK.ID, SUKA MAKMUE – Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Kabupaten Nagan Raya menjadi momentum bersejarah bagi pelestarian budaya daerah. Pemerintah Kabupaten Nagan Raya resmi menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk empat warisan budaya asli daerah yang kini memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum negara.
Empat warisan budaya yang tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tersebut masing-masing Tumpoe, Tapak Gajah, Kue Karah, dan Bungong Jaroe. Keempatnya merupakan kekayaan budaya yang diwariskan secara turun-temurun dan menjadi bagian dari identitas masyarakat Kabupaten Nagan Raya.
Sertifikat KIK diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H., kepada Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., pada pembukaan Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Minggu (19/7/2026) malam.
Bupati yang akrab disapa TRK menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Aceh atas dukungan dalam melindungi kekayaan budaya daerah.
“Terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Aceh. Penyerahan sertifikat ini sekaligus menjadi kado spesial pada perayaan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya,” ujar TRK.
Menurutnya, pengakuan negara terhadap warisan budaya merupakan langkah strategis untuk menjaga identitas masyarakat di tengah pesatnya perkembangan zaman.
“Laju pembangunan dan upaya daerah dalam menggenjot ekonomi tidak boleh sampai mengikis nilai kebudayaan dan adat istiadat setempat,” tegasnya.
TRK menambahkan, pembangunan modern harus berjalan seiring dengan pelestarian budaya. Perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal menjadi fondasi penting dalam membangun daerah yang berkarakter, berdaya saing, dan tetap berakar pada nilai-nilai lokal.
“Pembangunan modern tidak boleh membuat kita melupakan akar budaya. Justru perlindungan nilai budaya dan potensi lokal adalah pondasi peradaban menuju Nagan Raya yang lebih maju, makmur, dan bermartabat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, menjelaskan bahwa pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga aset budaya masyarakat agar tidak hilang maupun diklaim pihak lain.
“Kekayaan intelektual komunal seperti Tumpoe dan Kue Karah merupakan identitas masyarakat Nagan Raya. Dengan terbitnya sertifikat ini, nilai budaya dan sejarah yang terkandung di dalamnya memperoleh perlindungan hukum yang kuat,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya berharap pengakuan tersebut semakin memperkuat upaya pelestarian budaya lokal sekaligus menjadi kebanggaan masyarakat dalam menjaga warisan leluhur untuk generasi mendatang.[HH]




