
MEDIASURAK.ID BANDA ACEH – Empat tersangka perkara tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), kembali menjalani penahanan hingga 20 hari kedepan. Ini merupakan penahanan kali kedua setelah keempat tersangka diserahkan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Aceh ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
“Empat orang terdakwa ini, dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh hingga 20 hari kedepan. Tiga terdakwa SY, CP dan RHY ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh Kajhu, sedang ET karena perempuan penahanan dilakukan di Lapas Kelas III Lhoknga,” kata Kajari Banda Aceh Bobbi Sandri melalui Kasi Intelijen, Muhammad Khadafi, disela penyerahan tanggugjawab tersangka dan barang bukti Rabu, (29/07/26).
Selain terdakwa, Kejari Banda Aceh juga menerima barang bukti dokumen serta uang hasil penyelamatan kerugian negara dari penyidik tindak pidana khusus Kejati Aceh senila Rp3,3 Miliar. Tak hanya rupiah, Kejari Banda Aceh juga menerima uang hasil penyelamatan kerugian negara dalam bentuk mata uang asing senilai 2.400 dollar Amerika.
“Kami menargetkan penyusunan surat dakwaan dapat segera selesai agar secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses penuntutan,” ujar M Khadafi.

Tiga dari empat tersangka (mengenakan rompi) berfoto di Kejari Banda AcehPantauan redaksi media ini, proses penyerahan tangungjawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati Aceh ke Kejari Banda Aceh, berlangsung sekira 5 jam. Menggunakan mobil tahanan yang dikawal personel TNI, keempat tersangka yang tiba Rabu, (29/07/2026) pagi, sekira pukul 10.00 WIB, langsung dibawa menuju gedung utama Korps Adhyaksa itu.
Mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, empat tersangka kemudian dibawa menuju ruang tahap II Kejari Banda Aceh. Didampingi kuasa hukum masing-masing, mereka menjalani serangkaian pemeriksaan, khususnya dokumen oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh.
Adapun keempat tersangka yang diserahkan yakni SY, selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) pada BPSDM Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga Tahun Anggaran 2024. Selanjutnya CP, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Program Pengembangan Sumber Daya Manusia BPSDM Aceh dan RHY selaku Kepala Sub Bidang Pengembangan Sumber Daya Non Aparatur, sekaligus selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada beasiswa BPSDM itu.
Adapun tersangka keempat yakni ET merupakan Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia. Dalam penyidikan terungkap Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 ini, dilakukan dengan modus mark-up pengeluaran atas komponen biaya beasiswa oleh pihak yayasan IEP Persada Indonesia kepada BPSDM Aceh, atas tagihan URI (biaya pendidikan/ tuition fee) dan pembayaran kepada mahasiswa (living allowance).
Penyidik menemuka ketidaksesuaian pembayaran atas komponen biaya sebagaimana ketentuan perjanjian beasiswa (Letter of Sponsorship). Keempatnya diduga membuat pertanggungjawaban fiktif atas pengeluaran beasiswa S3 Masyarakat Aceh Luar Negeri Lanjutan dan S3 Dosen PTN/PTS Luar Negeri Lanjutan Tahun Anggaran 2024.
Melalui Penerbitan Surat Keputusan Kepala BPSDM tentang Penetapan dan Besaran Beasiswa S2 dan S3 Luar Negeri Lanjutan Tahun 2021 dan 2024. Dalam surat tersebut, sejumlah mahasiswa juga dimasukkan sebagai penerima beasiswa, meski telah lulus atau tidak lagi melanjutkan ke jenjang S3.
Beasiswa bagi mahasiswa Program Split-site Master Universitas Syiah Kuala dan University of Rhode Island ini merugikan keuangan negara sebesar Rp.14.328.781.624,06 sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Aceh.
Para terdakwa didakwa dengan dakwaan : Primair : Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Subsidiair keempatnya dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
“Kejaksaan mengimbau seluruh masyarakat, penyelenggara pemerintahan, pelaku usaha, serta pihak-pihak terkait agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap pelaksanaan tugas dan kegiatan,”ujar M KHadafi..
Masyarakat juga diajak aktif berperan mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi dengan tidak memberikan maupun menerima gratifikasi, serta melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi melalui mekanisme pelaporan yang berlaku disertai data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.



