
MEDIASURAK.ID BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh mengeksekusi Kamaruzzaman, seorang oknum guru, dengan pidana kerja sosial selama 150 jam, di Dayah Raudhatul Hikmah Al-Waliyyah, Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Selasa (28/07/2026). Eksekusi sesuai putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan atau penggelapan sebagaimana pasal 492 dan 486 KUHP.
“Jadi kami melaksanakan eksekusi dalam perkara tindak pidana penipuan, yang itu melanggar pasal 492 tentang KUHP Nasional terhadap K, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 64/Pid.B/2026/ yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),”kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh, Bobbi Sandri SH MH.
Sesuai putusan tersebut kata Bobbi, Kamaruzzaman diputuskan melaksanakan kerja sosial dengan ketentuan 5 jam setiap hari, dalam jangka waktu 10 hari perbulan atau selama 3 bulan dibawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum. Menurut Bobbi, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terpidana dengan hukuman penjara selama 4 bulan.
“Tapi karena ada proses perdamaian dalam persidangan dimana kerugian korban sebesar 150 juta dibayar oleh terpidana sehingga hakim memutuskan pidana kerja sosial. Pidana kerja sosial ini juga diatur dalam KUHAP baru,”kata Bobbi.

Bobbi menuturkan, kasus ini berawal dari janji pembangunan satu unit rumah seharga 320 juta oleh terpidana kepada korban MYA di Gampong Pango Raya pada Agustus 2019 lalu. Kepada korban, terpidana menjanjikan pembangunan akan selesai dalam waktu 4 bulan setelah pembayaran uang panjar.
“17 September 2019, korban menyerahkan uang panjar sebesar Rp150 juta kepada terpidana, yang dibuktikan dengan kwitansi dan perjanjian jual beli. Tapi uang tersebut digunakan terpidana untuk kepentingan lain, yaitu pembangunan rumah milik pihak lain, tanpa sepengetahuan korban,”ujar Bobbi.
Melalui adiknya, korban ungkap Bobbi, beberapa kali melakukan penagihan namun terpidana terus berjanji menyelesaikan pembangunan rumah, meski hingga bertahun-tahun rumah tersebut tidak pernah dibangun. Terpidana akhirnya mengakui bahwa tanah yang sebelumnya dijanjikan kepada korban telah dijual kepada orang lain tanpa.
“Akibat perbuatan, korban MYA yang merasa dirugikan akhirnya menempuh jalur hukum dimana perbuatan terpidana ini didakwakan secara alternatif sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP atau penggelapan sebagaimana pasal 486 KUHP,”kata Bobbi.
Pelaksanaan eksekusi pidana kerja sosial ini merupakan pelaksanaan pidana kerja sosial kedua yang dilakukan di daerah hukum Kejaksaan Negeri Banda Aceh sejak berlakunya UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana (Pasal 85) Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, penerapan sangsi sosial sebagaimana pemberlakuan KUHAP baru ini, disambut positif pimpinan Dayah Raudhatul Hikmah Al-Waliyah Pango Raya, H Abu Syukri Daud. “Ketimbang penjara kami melihat penerapan pidana kerja sosial ini positif karena membawa manfaat bagi masyarakat seperti disini pasantren. Jadi selain ada yang menjaga, lingkungan pasantren akan llebih bersih,” kata Abu Syukri Daud.



