Foto/mediasurak.id/Ist
MEDIASURAK.ID,BANDA ACEH — Setelah anggaran ditetapkan dan dilaksanakan, pekerjaan parlemen belum selesai. Ada tahap penting yang harus dilalui: memastikan bagaimana uang publik digunakan dan dipertanggungjawabkan. Di Aceh, proses itu kini memasuki pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025, Rabu (26/8/2026) malam.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRA tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRA Ir. H. Saifuddin Muhammad atau Yah Fud.
Hadir dalam rapat itu pimpinan dan anggota DPRA, Gubernur Aceh yang diwakili Sekretaris Daerah Aceh, unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Aceh, instansi vertikal, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, wartawan, serta para undangan lainnya.
Bagi parlemen, pertanggungjawaban APBA bukan sekadar tahapan administratif.
Di balik dokumen anggaran terdapat program pemerintah, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta berbagai kebijakan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat Aceh.
Karena itu, pembahasan pertanggungjawaban menjadi ruang bagi DPRA untuk melihat kembali bagaimana APBA 2025 dilaksanakan sekaligus memberikan catatan dan rekomendasi bagi pengelolaan anggaran berikutnya.
Dari anggaran menjadi pertanggungjawaban
Rancangan qanun tersebut sebelumnya telah disampaikan Gubernur Aceh dalam rapat paripurna DPRA pada 22 Juli 2026.
Setelah itu, Banggar DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) mulai melakukan pembahasan pada 28 Juli 2026.
Pembahasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRA.
Wakil Ketua DPRA Saifuddin menjelaskan, proses pembahasan dilakukan berdasarkan Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRA, khususnya Pasal 19 yang mengatur tugas Banggar dalam membahas rancangan qanun bersama Pemerintah Aceh.
Hasil pembahasan itulah yang kemudian dituangkan dalam pendapat Banggar untuk disampaikan kepada rapat paripurna.
Dengan demikian, paripurna bukan menjadi titik awal, melainkan salah satu tahapan dari proses panjang untuk memastikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA dapat diproses sesuai mekanisme pembentukan qanun.
Banggar sampaikan catatan
Dalam rapat tersebut, juru bicara Banggar DPRA Irfansyah menyampaikan pendapat Badan Anggaran terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025.
Banggar menyatakan persetujuan terhadap rancangan qanun tersebut, dengan disertai sejumlah catatan dan rekomendasi terhadap pelaksanaan APBA 2025.
Catatan tersebut menjadi bagian penting dari fungsi parlemen.
Sebab, pertanggungjawaban anggaran tidak berhenti pada pertanyaan apakah anggaran telah digunakan atau belum.
Yang lebih penting adalah bagaimana anggaran tersebut dilaksanakan, apakah program yang direncanakan benar-benar memberi manfaat, serta apa yang perlu diperbaiki agar pengelolaan APBA ke depan semakin efektif, efisien dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Di sinilah fungsi Banggar memiliki posisi strategis.
Parlemen tidak hanya membahas berapa besar anggaran yang tersedia, tetapi juga ikut mengawal bagaimana anggaran tersebut dipertanggungjawabkan setelah dilaksanakan.
Satu tahap selesai, tahapan berikutnya menanti
Setelah Banggar menyampaikan pendapatnya, rapat paripurna malam itu ditutup.
Namun proses pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 belum berakhir.
DPRA menjadwalkan rapat paripurna lanjutan pada Kamis, 27 Agustus 2026, dengan agenda mendengarkan jawaban atau tanggapan Gubernur Aceh terhadap pendapat Banggar.
“Besok pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB kita akan bertemu kembali di gedung yang terhormat ini untuk mendengarkan jawaban/tanggapan Gubernur Aceh terhadap pendapat Badan Anggaran DPRA,” kata Saifuddin.
Tahapan tersebut menjadi ruang bagi Pemerintah Aceh untuk memberikan tanggapan atas berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan Banggar.
Dengan demikian, proses pembahasan berlangsung dua arah: parlemen menyampaikan hasil evaluasi, sementara pemerintah memberikan penjelasan dan respons terhadap pandangan tersebut.
Mengawal uang publik
Pada akhirnya, pembahasan pertanggungjawaban APBA memiliki makna yang lebih besar daripada sekadar menyelesaikan kewajiban administratif pemerintah daerah.
APBA bersumber dari uang publik yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah pada akhirnya harus dapat dijelaskan: untuk apa digunakan, apa hasilnya, siapa yang merasakan manfaatnya, dan apa yang harus diperbaiki.
Melalui pembahasan di Banggar dan rapat paripurna, DPRA menjalankan salah satu fungsi pentingnya sebagai lembaga perwakilan rakyat dalam mengawal pengelolaan keuangan Aceh.
Proses ini sekaligus menjadi bahan evaluasi agar perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya semakin baik.
Sebab, pertanggungjawaban APBA bukan hanya berbicara tentang masa lalu—ke mana anggaran 2025 digunakan.
Ia juga berbicara tentang masa depan—bagaimana uang rakyat Aceh harus dikelola dengan lebih baik.
Setelah pendapat Banggar disampaikan dan jawaban Gubernur Aceh dinantikan, Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 akan memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan qanun.
Di situlah proses politik anggaran terus berjalan.
Dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban—parlemen memastikan uang publik tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen, tetapi dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya kepada rakyat Aceh.[ADV]




