
MEDIASURAK.ID,BANDA ACEH – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam tindak kekerasan dan intimidasi yang diduga dilakukan oknum anggota TNI terhadap jurnalis TribunGayo, Bustami. KKJ Aceh menilai tindakan ini sebagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis karena terjadi saat Bustami sedang menjalankan tugas peliputan.
“Harus diselidiki menyeluruh agar kasus ini terang benderang. Ini agar publik juga tahu apakah tindakan tersebut berkaitan dengan kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan korban atau tidak,” kata Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita, Kamis, (3/9/2026).
Dalam siaran pers yang diterbitkan Kamis 3 September 2026, KKJ Aceh menyebutkan, kekerasan yang dialami Bustami, terjadi saat korban meliput dugaan keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa belasan murid Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah,Rabu (2/9/2026).
Bustami diduga mengalami intimidasi dan kekerasan fisik dari Sarno, oknum anggota TNI bertugas di Koramil Timang Gajah. Sarno melakukan kekerasan dengan melontarkan kalimat bernada intimidatif bahkan sempat melakukan kontak fisik dengan Bustami.
Aksi berawal saat Bustami memotret 16 murid serta satu orang guru yang dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) puskesmas setempat, karena diduga mengalami keracunan usai menyantab menu MBG.
Ditengah meliput kepanikan di ruang tersebut, redaktur media tempat Bustami bekerja menelepon untuk mengoordinasikan kasus dugaan keracunan yang diliput korban. Mendapat telpon tersebut, Bustami memutuskan keluar ruang IGD, apalagi suasana di Puskesmas tersebut cenderung tak kondusif.
Namun, Korban yang menuju ke samping puskesmas untuk menjawab panggilan redakturnya, dihampiri Sarno sembari menanyakan maksud dan tujuan Bustami memotret barusan. Saat itu, Bustami telah menjelaskan bahwa dirinya seorang jurnalis yang sedang menjalani tugas liputan sembari menunjukkan kartu identitasnya.
Bukannya mundur, dalam jarak lebih kurang satu meter, Sarno malah menunjuk-nunjuk muka Bustami sembari memperingatkannya, agar tidak meliput kasus dugaan keracunan massal itu.
Setelah Sarno beranjak, Bustami tetap kukuh melakukan peliputan dan masuk kembali ke dalam puskesmas. Melihat Bustami yang berjalan menuju pintu IGD, Sarno pun berupaya mencegat dengan cara mendorong Bustami.
Sarno kembali memperingatkan dengan nada intimidatif kalau Bustami tidak diperbolehkan masuk untuk meliput. Ia juga menekankan bahwa Bustami jangan sampai menulis berita yang bukan-bukan terkait dugaan keracunan massal diakibatkan oleh MBG tersebut.
KKJ menilai tindakan oknum TNI bernama Sarno melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
“Adapun ayat (2) yang dimaksud berbunyi bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Sementara ayat (3) berbunyi, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan, dan informasi,”papar Rino.
Perbuatan Sarno lanjut Rino, seratus delapan puluh derajat bertolak belakang dengan semangat kemerdekaan pers. Jurnalis sendiri merupakan profesi yang dilindungi hukum, sebagaimana Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
“Indonesia menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagaimana yang ditekankan di dalam Pasal 28F UUD 1945, yang melaluinya terwujud pula salah satu hak publik paling krusial dalam penyelenggaraan demokrasi, yakni hak untuk tahu,”ungkap Rino.
Lebih lanjut, kata Rino, jaminan kemerdekaan pers yang tertera secara eksplisit melalui undang-undang, menjadi fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan tatanan demokrasi serta terpenuhinya hak publik atas informasi yang benar dan independen.
“Perbuatan Sarno identik dengan pembungkaman kemerdekaan pers melalui berbagai praktik berwatak militerisme, yang notabene merupakan salah satu warisan Orde Baru. Belakangan, pembungkaman ini terus-menerus diorkestrasi oleh aparat keamanan di Aceh,”ujarnya.
KKJ Aceh mendesak Detasemen Polisi Militer (Denpom), sebagai satuan pelaksana dibawah Polisi Militer-yang bertugas menegakkan hukum, disiplin, dan tata tertib dilingkungan TNI-melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Meski ada yang menilai penganiayaan tidak ada hubungannya dengan profesi korban sebagai jurnalis, penyelidikan tetap harus dilakukan transparan dan berkeadilan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan militer,”kata Rino.
Tindak kekerasan aparat militer terhadap warga sipil kata Rino, merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak bisa ditoleransi. KKJ Aceh mengingatkan, setiap orang yang merasa keberatan dengan sebuah produk jurnalistik atau pemberitaan, untuk menempuh mekanisme sebagaimana diatur UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni dengan menggunakan hak jawab atau hak koreksi.
“KKJ Aceh juga mengimbau jurnalis yang bertugas meliput situasi pascabencana di Aceh agar melaporkan setiap kekerasan yang dialami atau menghubungi hotline KKJ Aceh yang tersedia,”imbaunya.
Kasus yang menimpa Bustami, kata Rino, menambah panjang daftar kekerasan terhadap wartawan yang diduga melibatkan aparat keamanan di Aceh. Sebelumnya Kamis, 27 Agustus 2026, dugaan aksi kekarasan juga menimpa Haiqal Al Fikri, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe yang diduga dilakukan dua oknum TNI.
Peristiwa itu terjadi saat ricuh pertandingan sepak bola di Lapangan Bumigas, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara. Sebelumnya, dugaan kasus kekerasan oleh oknum TNI juga menimpa jurnalis Davi Abdullah dan Fazil saat meliput situasi pemulihan pascabencana Aceh.
“Ini mengindikasikan adanya upaya yang disengaja oleh negara melalui alat negara dalam hal ini TNI untuk membungkam informasi. Tujuannya, agar setiap celah yang dapat mengungkap dugaan kegagalan pemerintah tidak muncul ke publik atau tertutupi,”ujarnya.
KKJ Aceh mengatakan dugaan kekerasan dan intimidasi yang menimpa Bustami merupakan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers dan bentuk pelanggaran serius. Menghalangi pers juga bentuk menghalangi hak publik memperoleh informasi terkait program MBG.
“Pers merupakan alat kontrol agar penyelenggaraan kekuasaan tidak berjalan sewenang-wenang,”tegas Rino.
Sebagaimana diketahui ujar Rino, program MBG menuai banyak kritik tidak saja menyangkut tata kelola, transparansi, dan efektivitas pelaksanaanya, tapi juga akibat maraknya kasus keracunan massal.
Padahal salah satu program dari delapan misi Asta Cita Presiden Prabowo, merupakan upaya memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM).
“Karena itu, KKJ Aceh mengutuk setiap tindakan yang berakibat pada terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dari UU Pers,”kata Rino.
Sesuai ketentuan tersebut, pelaku dapat dijatuhkan pidana sebagaimana diatur pasal 18 dari UU tersebut. Menurut KKJ, reaksi aparat keamanan, dalam hal ini TNI, yang mengedepankan pendekatan kekerasan terhadap jurnalis, sebagai indikasi menutup-nutupi informasi agar aib negara tidak terekspos media massa.
Hal ini dinilai sebagai kemunduran moral, martabat, kehormatan, citra, juga kredibilitas seorang prajurit di mata publik. Alih-alih mengayomi, alat negara malah menjadi salah satu entitas paling beringas terhadap jurnalis yang merupakan perwujudan dari kemerdekaan pers selaku pilar keempat demokrasi.
Untuk itu, KKJ Aceh mendesak Panglima TNI Jenderal, Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI, Joko Hadi Susilo, dan jajaran, agar menjatuhkan sanksi sesuai UU Disiplin Militer terhadap prajurit TNI yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis, tanpa pandang bulu.
“Setiap kekerasan terhadap jurnalis harus diproses transparan dan tidak boleh ada impunitas bagi siapapun pelakunya,” kata Rino.
KKJ Aceh merupakan bagian dari KKJ Indonesia yang dideklarasi 14 September 2024 lalu. Selain empat organisasi profesi jurnalis, KKJ juga beranggotakan dan diinisiasi tiga organisasi sipil.
Adapun empat organisasi profesi yang menjadi anggota KKJ yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Aceh, serta Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh. Sedang dari organisasi masyarakat sipil KKJ beranggotakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).



