Ketua DPRA Zulfadhli AMd: Utang JKA diharapkan tuntas tahun 2026 ini.
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Di balik angka-angka yang akan digeser dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang mengejar satu target yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat: menuntaskan sisa utang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sekitar Rp 349 miliar.
Bagi DPRA, perubahan APBA bukan semata-mata soal menata ulang pos belanja pemerintah. Momentum tersebut dipandang sebagai ruang untuk mencari kemampuan fiskal daerah dan mengarahkan anggaran yang belum dapat direalisasikan untuk memenuhi kewajiban JKA.
Di sinilah perjuangan anggaran itu berlangsung: antara keterbatasan ruang fiskal, program pemerintah yang harus tetap berjalan, dan kewajiban pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak bisa terus dibiarkan menggantung.
“Buat perubahan untuk bayar utang JKA. Masa tidak ada perubahan untuk membayar JKA?” ujar Ketua DPRA Zulfadhli AMd atau yang akrab disapa Abang Samalanga seusai memimpin rapat koordinasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) di Gedung DPRA, Rabu (9/9/2026).
Zulfadhli menegaskan, DPRA mendorong agar anggaran untuk program-program yang tidak dapat digunakan atau belum bisa direalisasikan ditelaah kembali. Jika tersedia ruang anggaran, dana tersebut dapat diarahkan untuk membantu menyelesaikan sisa kewajiban JKA.
“Semua uang yang tidak bisa dipakai dan tidak bisa direalisasikan, semua akan dialihkan untuk menutup utang JKA,” katanya.
Target DPRA cukup jelas: kalau kemampuan keuangan daerah memungkinkan, seluruh sisa utang JKA diupayakan lunas pada 2026.
Namun, DPRA juga menyadari bahwa kemampuan fiskal Aceh memiliki batas. Karena itu, kondisi keuangan daerah akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pembahasan Perubahan APBA.
“Kalau bisa kita tuntaskan semua, tapi kalau tidak tersanggupi, kita bayar di 2027. Tapi kita usahakan kita full-kan,” ujar Zulfadhli.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa penyelesaian utang JKA tidak cukup dengan komitmen politik. Ia membutuhkan keputusan anggaran, ruang fiskal, serta kemampuan pemerintah melakukan penataan ulang program dan kegiatan yang telah direncanakan.
Di situlah peran DPRA menjadi penting.
Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRA tidak hanya mengawasi pelaksanaan anggaran, tetapi juga memiliki fungsi penganggaran bersama Pemerintah Aceh. Karena itu, pembahasan Perubahan APBA menjadi momentum untuk memastikan anggaran daerah diarahkan pada kebutuhan yang dianggap mendesak bagi masyarakat.
Antara Komitmen dan Ruang Fiskal
Sisa utang JKA sekitar Rp349 miliar menjadi pekerjaan yang tidak ringan di tengah berbagai kebutuhan pembangunan Aceh.
Pemerintah daerah tetap harus membiayai pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, ekonomi, serta program prioritas lainnya. Pada saat yang sama, kewajiban yang telah muncul harus diselesaikan.
Karena itu, menurut DPRA, salah satu jalan yang dapat ditempuh adalah melihat kembali efektivitas seluruh program dalam APBA 2026.
Program yang telah dialokasikan tetapi tidak dapat dieksekusi perlu ditelaah. Anggaran yang tidak dapat dimanfaatkan secara efektif dapat menjadi salah satu ruang untuk memenuhi kewajiban JKA.
“Semua ini tergantung Pemerintah Aceh dalam menyiasati program-program yang sedang berjalan namun tidak bisa dieksekusi,” kata Zulfadhli.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti komitmen Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh) terkait keberlanjutan program jaminan kesehatan masyarakat Aceh.
Bagi DPRA, komitmen tersebut harus diterjemahkan dalam kebijakan anggaran yang memiliki dasar hukum kuat dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Sebab, pelayanan kesehatan pada akhirnya tidak berhenti pada kebijakan. Ia membutuhkan kepastian pembiayaan.
Mencari Titik Temu dengan Pemerintah Aceh
Upaya menuntaskan utang JKA juga memperlihatkan pentingnya komunikasi antara legislatif dan eksekutif.
Dalam rapat koordinasi tersebut, DPRA dan TAPA membahas langkah-langkah yang diperlukan untuk menyiapkan Perubahan APBA 2026 sekaligus memastikan proses penyusunan APBA 2027 berjalan tepat waktu.
Zulfadhli mengapresiasi komunikasi dengan jajaran Pemerintah Aceh, khususnya Plt Sekda Aceh Taufik yang juga Ketua TAPA.
“Kalau Sekda ini komunikasinya baik. Harapan kami, penandatanganan KUA-PPAS bisa dilakukan hari Senin ini. Sekarang tinggal bagaimana eksekutif menyiapkan dokumennya,” ujarnya.
DPRA menargetkan APBA 2027 dapat disahkan paling lambat 30 Oktober 2026. Target tersebut penting agar berbagai program pemerintah pada tahun mendatang tidak terganggu persoalan keterlambatan penganggaran.
Namun, percepatan tetap harus berjalan dengan pijakan hukum dan dokumen perencanaan pembangunan yang jelas.
“Kalau dari kita di DPRA, lebih cepat tentu lebih baik. Yang penting anggaran ini memiliki dasar hukum yang kuat mengacu pada RPJM,” kata Zulfadhli.
Pemerintah: Masih dalam Pembahasan
Sementara itu, Pemerintah Aceh menegaskan bahwa rencana Perubahan APBA 2026 masih dalam proses pembahasan.
Ketua TAPA yang juga Plt Sekda Aceh, Taufik, melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nuslis E Meuko, mengatakan seluruh opsi masih dibahas bersama.
“Jadi, semuanya masih dalam pembahasan,” kata Taufik melalui Nuslis, Rabu (9/9/2026).
Pemerintah Aceh memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama dalam pembahasan anggaran.
“Yang pasti, pembahasan akan mengutamakan kepentingan rakyat Aceh,” ujarnya.
Pada akhirnya, perubahan APBA 2026 akan menjadi salah satu ujian bagi kemampuan legislatif dan eksekutif menyelaraskan antara kemampuan fiskal dan kewajiban pelayanan publik.
Bagi DPRA, sasarannya bukan sekadar perubahan angka dalam APBA.
Ada Rp 349 miliar kewajiban JKA yang harus dicarikan jalan penyelesaiannya.
Jika seluruhnya dapat dituntaskan pada 2026, beban tersebut tidak lagi terbawa ke tahun berikutnya. Namun jika kemampuan fiskal belum mencukupi, setidaknya harus ada kepastian mengenai skema penyelesaiannya dalam APBA 2027.
Sebab pada akhirnya, anggaran bukan sekadar deretan angka dalam dokumen pemerintah. Di balik setiap angka terdapat kepentingan masyarakat yang menunggu negara memenuhi kewajibannya.
Dan di balik Perubahan APBA 2026, DPRA kini sedang berjuang memastikan salah satu kewajiban itu tidak lagi tertunda: menuntaskan utang JKA Aceh.[ADV]




