
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menyebut masa penahanan bekas kepala Inspektorat FD, dan AM mahasiswa perguruan tinggi swasta diperpanjang. Perpanjangan dilakukan selama 30 hari.
“Benar diperpanjang 30 hari. Perpanjangan sudah sejak 2 September lalu hingga 1 Oktober,” kata Kasatpol PP Banda Aceh, Muhammad Rizal, Rabu (9/9/2026).
Berkas perkara FD dan AM kata Rizal telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saat ini sedang dalam proses penelitian oleh pihak yang bersangkutan.
“Berkasnya sudah kita serahkan ke jaksa, sedang diteliti oleh rekan-rekan jaksa,” lanjutnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh Bobbi Sandri melalui Kasiintel Muhammad Khadafi mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainnya Penyidikan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (ppns) Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
“Keduanya dijerat dengan ketentuan mengenai pelecehan seksual dan liwath sebagaimana diatur Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Kasiintel Kejari Banda Aceh, Muhammad Khadafi.
AM kata Muhammad Khadafi, disangkakan melanggar pasal 63 ayat 1 qanun aceh no 12 tahun 2025, sementara FD pasal 46 qanun aceh no 12 tahun 2025. SPDP kedua terduga pelanggar qanun hukum jinayat Aceh ini Kejari Banda Aceh dari PPNS Satpol PP dan WH, 18 Agustus 2026 lalu.
FD berusia 58 tahun dan AM 22 tahun diamankan Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh setelah menerima laporan masyarakat. Penangkapan berawal dari kecurigaan masyarakat yang melihat Kantor Inspektorat kerap didatangi pria tak dikenal seusai jam kerja.
Petugas yang menindaklanjut laporan warga akhir menemukan kedua terduga diruangan pimpinan Kantor Inspektorat Banda Aceh. Keduannya terduga akhirnya dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dimintai keterangan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.



