
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – SMA 3 Banda Aceh mengeluarkan lima siswa yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap seorang siswa dilingkungan sekolah tersebut. Keputusan diambil setelah pihak sekolah melakukan verifikasi dan menemukan bukti kelimannya aktip dalam insiden pengeroyokan yang ramai di media sosial itu.
“Kelimanya telah dikeluarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis akun Instagram @sma3bandaaceh.
Dalam pernyataan resmi tersebut, pihak sekolah juga menyebut masih mendalami keterlibatan satu siswa lain. Sekolah menyatakan belum menemukan bukti keterlibatan aktif siswa tersebut.
“Apabila berdasarkan hasil pendalaman terbukti adanya keterlibatan aktif, sekolah akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis pernyataan tersebut.
Selain menindak kelima terduga, pihak sekolah memastikan telah melakukan pendampingan guna membantu pemulihan kondisi fisik dan psikologis melalui layanan Bimbingan dan Konseling (BK) bagi korban.
Sekolah juga meminta keluarga korban dan seluruh pihak tidak menyebarluaskan foto, video, identitas maupun informasi pribadi korban. Penyebaran konten tersebut dinilai berpotensi menambah tekanan psikologis dan menghambat pemulihan korban.
SMA 3 Banda Aceh juga meluruskan informasi yang mengaitkan dua siswa lainnya dengan insiden pengeroyokan.
Berdasarkan hasil verifikasi sekolah, kedua siswa tersebut tidak berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung. Foto yang beredar dan dikaitkan dengan kasus tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan pengeroyokan.
Sementara terkait perilaku siswa yang memamerkan barang atau aktivitas tertentu melalui media sosial, sekolah menyatakan akan memberikan pembinaan sesuai tata tertib.
Sekolah menegaskan tetap membuka ruang komunikasi dan penyelesaian melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Namun, bagi pihak yang memilih tidak menempuh mekanisme mediasi atau prosedur sekolah, sekolah menyatakan jalur hukum tetap dapat ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan.
Pihak sekolah menyatakan berkomitmen menjaga keamanan, kenyamanan, perlindungan, dan hak seluruh peserta didik dengan penanganan yang objektif dan sesuai ketentuan.



