
MEDIASURAK.ID, ACEH BESAR – PT Bank Aceh Syariah diadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OKJ) dan Bank Indonesia (BI) atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan pelindungan data pribadi. Pengaduan dilayangkan nasabah bank tersebut ,bernama Malahayati melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum ARZ dan Rekan.
“Pengaduan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK) dan Bank Indonesia (BI) ini kami layangkan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan pelindungan data pribadi oleh PT Bank Aceh Syariah,”kata Zulkifli, Kuasa Hukum Malahayati, dalam siaran pers, Senin (21/09/2026) .
Pengaduan kepada OJK kata Zulkifli, terdaftar dengan Nomor: 0028/ARZ/IX/2026 perihal Pengaduan Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen atas Kebocoran Data Pribadi oleh PT Bank Aceh Syariah. Adapun pengaduan kepada Bank Indonesia melalui Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh terdaftar dengan Nomor: 0029/ARZ/IX/2026 dengan perihal yang sama.
Dalam dokumen pengaduan, Kantor Hukum ARZ dan Rekan menyebut dugaan pelanggaran yang dilakukan BAS berawal dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami kliennya. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan ATM Bank Aceh, Jalan Diponegoro No. 20, Sabang atau Kawasan Warung Seafood Sabang-Merauke dan Anjungan Tunai Mandiri Bank Aceh Syariah (depan Kantor Wali Kota Sabang), pada Selasa 8 September 2026 sekira pukul 19.50 WIB.
Peristiwa tersebut, telah dilaporkan ke Polda Aceh pada 10 September 2026 dengan Nomor Laporan: STTLP/B/269/IX/2026/SPKT/Polda Aceh, dengan terlapor Nazaruddin, alias Tgk. Agam, yang dalam laporan disebut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Mantan Wali Kota Sabang.

Rekaman CCTV Tersebar
Dalam aduannya, kuasa hukum menyoroti bahwa setelah peristiwa tersebut, beredar luas di masyarakat rekaman video yang diduga kuat merupakan rekaman CCTV milik Bank Aceh. Rekaman itu menampilkan identitas dan peristiwa yang menimpa klien, yang seharusnya dilindungi sebagai data pribadi dan tidak disebarluaskan tanpa dasar hukum yang sah.
Kuasa hukum menilai, pengambilan rekaman CCTV seharusnya merupakan kewenangan penyidik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Sementara hingga surat pengaduan diajukan, korbsan disebut tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari Bank Aceh Syariah, mengenai terjadinya kegagalan pelindungan data pribadi sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum menilai PT Bank Aceh Syariah melanggar ketentuan: Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Pasal 3 ayat (2) juncto Pasal 64 Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Bank Aceh juga dinilai melanggar Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
BAS juga dinilai melanggar prinsip pelindungan data dan privasi konsumen, karena terlapor diduga gagal melindungi data pribadi pengadu berupa rekaman CCTV yang menampilkan identitas dan peristiwa yang menimpa pengadu.
“Terlapor selaku pengendali data pribadi diduga lalai menjaga kerahasiaan dan keamanan rekaman CCTV miliknya dan kegagalan notifikasi, karena terlapor tidak menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pengadu maupun lembaga pengawas dalam batas waktu 3×24 jam sebagaimana diwajibkan Pasal 46 ayat (1) UU PDP,”ungkap Zulkifli.
Selain materil, Zulkifli mengungkap bocor rekaman tersebut juga berdampak pada kerugian immateriel, berupa kerugian psikologis, reputasi, rasa aman, serta disinformasi terhadap kejadian penganiayaan yang sangat berdampak bagi kliennya atau pengadu.
Dalam pengaduan tersebut, kuasa hukum memohon Ketua Dewan Komisioner OJK RI dan Gubernur Bank Indonesia c/q Kepala Perwakilan BI Provinsi Aceh memeriksa dan menginvestigasi dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan pelindungan data pribadi oleh PT Bank Aceh Syariah. Tak hanya itu, OJK dan BI juga diminta memeriksa kepatuhan terlapor terhadap Pasal 3 ayat (2) POJK 22/2023, Pasal 46 UU PDP, POJK 11/2022, dan ketentuan perbankan terkait kerahasiaan data nasabah.
“Menjatuhkan sanksi administratif kepada terlapor apabila terbukti melanggar, sesuai Pasal 62 ayat (4) POJK 22/2023 dan Pasal 57 UU PDP,”tutup Zulkifli.



