
MEDIASURAK.ID TAPAKTUAN – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menangkap Muhammad Taufiq terpidana perkara Tindak Pidana Migas, setelah sempat buron sejak Juni 2026 lalu. M Taufik masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
karena tak memenuhi panggilan jaksa untuk dieksekusi sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau incraht.
“Bahwa yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali untuk menjalani putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht). Namun yang bersangkutan tidak memilki itikad baik hingga kami mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama yang bersangkutan,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kasi Intel Roland Tampubolon.
Menurut Roland, M Taufik masuk dalam DPO Kejari setempat sejak 9 Juni 2026 lalu. Sejak saat itu kata Roland, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah melakukan berbagai upaya pencarian, mulai dari menyebarkan selebaran (Flyer), hingga turun kerumah keluarga maupun kerabat serta tempat yang diduga menjadi lokasi DPO bekerja di Kota Subulussalam.
“Dalam kurun waktu empat pekan sebelum ditemukan, Tim Tabur telah melakukan berbagai upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan. Selain menyebar selebaran (Flyer) di sejumlah wilayah Tapaktuan, kita juga melakukan pemantuan,”katanya.
Pemantauan dan pencarian kata Roland dilakukan di 3 Gampong yaitu Gampong Krueng Batee, yang merupakan tempat tinggal penjamin DPO, Gampong Mata Ie tempat kelahiran DPO dan Gampong Paya Ateuk tempat tinggal DPO bersama istri.
“Tujuannya untuk meningkatkan jangkauan informasi dari Masyarakat luas, dan kita memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan bekerja serabutan di daerah Subulussalam, sehingga kita lakukan penangkapan,”katanya.
M Taufik kata Roland ditangkap di Gampong Hilir Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan Senin Tanggal 03 Agustus 2026 sekira pukul 15:00 WIB. Penangkapan berhasil dilakukan setelah Tim tabur Kejari bekerjasama dengan Tim Advokat LBH Jendela Keadilan Aceh.
“DPO akhirnya menyerahkan diri. Selama ini dia bekerja di wilayah Gunung Sabe, Kota Calang, Aceh Jaya. Penangkapan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam memberikan kepastian hukum, menegakkan keadilan, dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dapat menghindari proses hukum,” ujar Roland.



