
“Dibukannya layanan ini merespon tingginya permintaan masyarakat yang ingin memperbaharui foto pada KTP elektronik. Jadi warga yang ingin mengganti foto KTP karena kondisi kartu rusak, foto buram, terjadi perubahan signifikan pada wajah, KTP diterbitkan pada tahun 2020 ke bawah, atau terdapat perubahan elemen data, dapat mendaftar secara online,” kata Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, seluruh pemohon diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui formulir daring atau dengan memindai kode QR yang telah disediakan pada brosur layanan. Untuk menjaga kelancaran pelayanan, Disdukcapil membatasi jumlah pemohon sebanyak 40 orang setiap harinya dan dibagi dalam dua sesi, masing-masing 20 orang pada pagi hari, serta 20 orang pada siang.
“Pemohon yang telah memperoleh jadwal akan dilayani pada sesi pagi pukul 08.30–12.00 WIB atau sesi siang pukul 14.00–16.00 WIB sesuai waktu yang telah ditentukan,” jelasnya.
Heru menegaskan petugas hanya melayani masyarakat yang telah melakukan pendaftaran secara online. untuk itu, warga diimbau tidak datang langsung ke kantor tanpa memiliki jadwal pelayanan.
“Kondisi ini mempertimbangkan kapasitas pelayanan Disdukcapil mengingat cukup tinggi permintaan,”tutup Heru.



