
Model SIM digital
MEDIASURAK.ID,BANDA ACEH – Transformasi digital di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia terus berlanjut. Kini, masyarakat tidak lagi harus selalu membawa kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara. Melalui layanan SIM Digital, pengendara cukup menunjukkan SIM yang tersimpan di ponsel karena status hukumnya sama dengan SIM fisik dan dapat diverifikasi langsung melalui sistem Korlantas Polri.
Inovasi ini menjadi bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik yang dilakukan Polri untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, praktis, dan aman. Selain mempermudah masyarakat, penggunaan SIM digital juga dinilai mampu mempercepat proses pemeriksaan lalu lintas sekaligus meminimalkan risiko pemalsuan dokumen.
Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas tidak lagi harus memeriksa kartu fisik secara manual. Keabsahan SIM dapat diverifikasi secara langsung melalui sistem terpusat Korlantas menggunakan kode QR dan data yang tersimpan pada aplikasi resmi.
Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Iptu Rifta Dimas Sulistiyo, mengatakan masyarakat yang ingin menggunakan SIM digital hanya perlu memiliki SIM yang masih aktif.
“Yang penting punya SIM dulu, nanti tinggal didaftarkan pada aplikasi Digital Korlantas,” kata Dimas, Selasa (26/5).
Menurutnya, proses digitalisasi SIM dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Cara Membuat SIM Digital
Masyarakat terlebih dahulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri, kemudian membuat akun dan mengikuti tahapan berikut:
- Klik menu Digitalisasi Dokumen
- Pilih jenis dokumen SIM Nasional
- Pindai atau scan SIM fisik
- Pastikan data nomor dan golongan SIM yang muncul telah sesuai
- Pilih menu Verifikasi SIM
- Klik Verifikasi SIM Saya
- Sistem akan mencocokkan data dengan pusat data Korlantas
- Setelah verifikasi berhasil, SIM digital akan muncul lengkap dengan QR Code dinamis yang telah tersertifikasi
Meski demikian, Korlantas Polri masih mengimbau masyarakat untuk tetap membawa SIM fisik saat berkendara. Pasalnya, implementasi SIM digital saat ini masih berada dalam tahap pengembangan dan penyempurnaan sistem di berbagai daerah.
Kehadiran SIM digital menjadi langkah penting menuju ekosistem pelayanan lalu lintas yang lebih modern. Dalam beberapa tahun ke depan, digitalisasi dokumen kendaraan diperkirakan akan semakin luas diterapkan, sejalan dengan upaya pemerintah mempercepat transformasi layanan publik berbasis teknologi. [edi]