
Desakan disampaikan Ketua FPRMI Aceh, Muhammad Saleh menyusul beredarnya kabar penangkapan oknum pimpinan dan anggota DPR Aceh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena dugaan penyalahgunaan narkotika.
Aparat penegak hukum dinilai perlu menguji informasi ini melalui mekanisme hukum yang objektif dan transparan, agar kabar tersebut tidak berhentik sebagai isu di ruang publik.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mereka yang disebut dalam pemberitaan berhak mengklarifikasi dan membantah tuduhan. Tetapi ketika dugaan penyalahgunaan narkotika muncul berulang dan menyangkut lingkungan lembaga negara, aparat harus menjawabnya dengan pemeriksaan, tidak membiarkannya menjadi rumor,” kata Muhammad Shaleh dalam siaran pers, Rabu (23/9/2026).
Shaleh mengaku FPRMI Aceh juga menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan DPR Aceh dan jajaran Pemerintah Aceh, sejak lama. Informasi tersebut, kata dia, menyebut adanya oknum pimpinan, anggota legislatif, serta pejabat eselon II dan III di jajaran Setda Aceh, yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu.
Namun, lanjut Saleh, FPRMI Aceh menekankan bahwa informasi itu belum diperlakukan sebagai fakta hukum, sebelum diverifikasi melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
“Justru karena kami tidak ingin menjatuhkan vonis melalui pemberitaan, maka kami meminta BNN dan Polri turun tangan. Tes urine, tes rambut, pemeriksaan saksi, penelusuran transaksi, serta langkah penyidikan lain yang menjadi kewenangannya untuk menguji benar tidaknya informasi tersebut,” ujar Shaleh.
Dia juga mempertanyakan mengapa isu serupa beredar berulang kali, tanpa langkah pemeriksaan yang terbuka dan terukur.
“Kalau memang tidak benar, buktikan tidak benar. Kalau benar, ungkap dan proses sesuai hukum. Yang tidak boleh adalah, membiarkan dugaan serius seperti ini menggantung tanpa verifikasi,” katanya.
Pemberantasan narkotika lanjut dia, harus berlaku tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan politik.
“Jangan ada ruang yang dianggap kebal hukum hanya karena seseorang berada di lembaga legislatif atau birokrasi. Kalau masyarakat biasa diperiksa atas dugaan narkoba, maka standar penegakan hukum juga harus berlaku bagi pejabat dan politisi,” ujarnya.
Untuk itu kata Saleh, FPRMI Aceh meminta Mabes Polri dan BNN melakukan supervisi apabila diperlukan, untuk memastikan penanganan perkara yang menyangkut figur atau lingkungan yang memiliki posisi strategis di daerah berlangsung independen.
FPRMI Aceh juga mendorong agar pemeriksaan tidak berhenti pada dugaan pemakai. Jika terdapat bukti mengenai jaringan pemasok, kepemilikan, peredaran, atau transaksi narkotika, aparat diminta menelusurinya sampai ke sumber.
“Yang harus dicari bukan hanya siapa yang menggunakan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah dari mana barang itu diperoleh, siapa pemasoknya, bagaimana transaksi dilakukan, dan apakah ada jaringan yang melindungi peredarannya,” kata Shaleh.
Lebih lanjut, Saleh menyebut persoalan tersebut harus ditempatkan dalam konteks persoalan narkotika di Aceh yang lebih luas. Hal ini karena pemberantasan narkotika tidak cukup dilakukan melalui penangkapan terhadap pengguna atau pengedar di lapangan.
“Pengawasan terhadap lingkungan pemerintahan dan lembaga publik, juga penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun perlindungan terhadap jaringan narkotika,”tuturnya.
BNN dan Kepolisian diminta tidak mengandalkan informasi yang muncul di media semata, tapi melakukan verifikasi secara profesional melalui kewenangan yang dimiliki.
“Kalau informasi itu ternyata tidak terbukti, masyarakat juga harus mendapatkan penjelasan. Sebaliknya, kalau ditemukan bukti, proses hukum harus berjalan tanpa kompromi,” ujar Shaleh.
Begitupun, Shaleh mengingatkan bahwa status hukum seseorang baru dapat ditentukan setelah terdapat bukti yang diperoleh melalui prosedur hukum yang sah.
Dalam konteks Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dugaan penyalahgunaan, kepemilikan, maupun peredaran narkotika memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Karena itu, aparat perlu membedakan secara cermat antara dugaan penggunaan, kepemilikan, dan keterlibatan dalam peredaran.
FPRMI Aceh meminta aparat tidak menjadikan pemberitaan sebagai dasar untuk menghukum seseorang.
“Yang kami minta adalah pemeriksaan. Bukan penghukuman berdasarkan rumor. Jika seseorang bersih, pemeriksaan justru menjadi cara untuk membersihkan namanya. Tetapi jika ditemukan bukti, hukum harus berjalan,” kata Shaleh.
Shaleh mengatakan perhatian publik kini tertuju kepada aparat penegak hukum, khususnya BNN dan Polri. Ia menyebut sebagai sosok berpengalaman di bidang pemberantasan narkotika, Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan dapat menggunakan pengalamannya untuk memastikan informasi dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pejabat publik.
“Pertanyaannya sederhana, apakah informasi ini akan diperiksa secara objektif atau dibiarkan menjadi isu yang berulang?, Kami menunggu langkah konkret aparat,”kata Saleh.
FPRMI Aceh menegaskan, pemberantasan narkotika harus dimulai dari prinsip sederhana yaitu, tidak ada jabatan yang boleh menjadi tameng, dan tidak ada orang yang boleh dinyatakan bersalah, sebelum dibuktikan melalui proses hukum.
“Pers tidak boleh menjadi pengadilan tapi juga tidak boleh menutup mata ketika muncul informasi yang menyangkut kepentingan publik. Tugas aparat adalah memastikan mana fakta, mana fitnah, dan mana tindak pidana yang semua harus dibuktikan,”tegas Saleh.
Kabar penangkapan Ketua DPRA bersama seorang rekanan saat sedang nyabu, oleh Tim Mabes Polri beredar disalah satu akun media sosial facebook. Begitupun melalui salah satu media lokal di Aceh, kabar tersebut dibantah Ketua DPRA.



