
MEDIASURAK.ID BANDA ACEH – Sebanyak 4.833 warga binaan pemasyarakatan di Aceh menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). 25 WBP langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh Remisi Umum II.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah di Anjong Mon Mata, Banda Aceh. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Ramdani Boy.
Ramdani mengatakan, penerima remisi merupakan warga binaan yang telah memenuhi ketentuan, termasuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Tahun ini, ada 4.833 warga binaan pemasyarakatan di Aceh menerima remisi. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik serta sudah mengikuti program pembinaan pemasyarakatan,” ujar Ramdani.
Pemberian remisi tersebut mencakup warga binaan dari 26 unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Aceh. Sebelumnya, Kanwil Ditjenpas Aceh mengajukan 4.849 nama untuk memperoleh remisi. Namun, setelah proses verifikasi, sebanyak 4.833 orang ditetapkan sebagai penerima.
Sementara sebagian warga binaan lainnya telah mendapatkan program integrasi, seperti cuti bersyarat maupun pembebasan bersyarat.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi antara satu hingga enam bulan. Sebanyak 529 orang memperoleh remisi satu bulan, 1.006 orang mendapat dua bulan, 1.379 orang menerima tiga bulan, 796 orang mendapat empat bulan, 721 orang memperoleh lima bulan, dan 381 orang menerima remisi enam bulan.
Dari 25 warga binaan yang langsung bebas melalui Remisi Umum II, tujuh orang mendapat pengurangan masa pidana satu bulan, lima orang dua bulan, delapan orang tiga bulan, tiga orang empat bulan, dan dua orang lima bulan.
Ramdani menyebutkan, dari keseluruhan penerima remisi tersebut terdapat 27 Anak Binaan. Sementara berdasarkan jenis perkara, penerima remisi paling banyak berasal dari warga binaan kasus narkotika.
Menurut Ramdani, tingginya jumlah penerima remisi dari kasus narkotika sejalan dengan komposisi penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Aceh. Sekitar 65 persen penghuni lapas dan rutan di wilayah tersebut merupakan warga binaan yang terlibat perkara narkotika.
Ia menegaskan, remisi tidak semata-mata diberikan sebagai pengurangan masa hukuman. Program tersebut juga menjadi bentuk penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menjalani proses pembinaan dengan baik,” kata Ramdani.



