
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyelamatkan Rp 44 miliar lebih keuangan negara sepanjang Januari hingga 27 Agustus 2026. Jumlah tersebut merupakan hasil kinerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Aceh.
“44 miliar ini hasil penyelamatan oleh bidang Datun sepanjang priode Januari hingga Agustus,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, T Rahmatsyah saat silaturahmi dengan insan pers, Selasa (1/9/26).
Selain penyelamatan keuangan negara, bidang Datun kata Rahmat juga berhasil memulihkan keuangan negara, Rp 3 miliar lebih. Seluruh hasil pemulihan keuangan negara telah disetorkan ke kas negara.
“Jadi selain penyelamatan, Datun juga memulihkan keuangan negara Rp 3 miliar,”kata Teuku Rahmatsyah.
Menurut Rahmatsyah, di priode Januari hingga Agustus, Kejati Aceh juga mencatat penerimaan negara bukan pajak atau (PNBP) dari pemulihan aset senilai Rp19,2 miliar. Hasil tersebut menempatkan Kejati Aceh pada peringkat kelima nasional dengan sumbangan PNBP terbanyak dan diapresiasi Kejaksaan Agung dalam rapat kerja teknis belum lama ini.
” Untuk serapan anggaran, bidang intelijen Kejati Aceh, memperoleh peringkat I untuk I Penyerapan Anggaran dari Seluruh Indonesia. Kemudian peringkat III Wilayah dengan Kualitas Implementasi SAKIP dan Kinerja Anggaran Terbaik Tahun 2026,” ungkap T Rahmatsyah.



