
MEDIASURAK.ID,SINGKIL – Ditreskrimsus Polda Aceh mengasistensi penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kini ditangani Satreskrim Polres Aceh Singkil. Dipimpin Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Wahyudi bersama Kabagwassidik dan personel Subdit Tipidter, asistensi dilakukan dengan turun langsung ke lapangan guna menguji fakta, mencocokkan keterangan para pihak, serta mendalami penyebab kebakaran di lokasi HGU PT Nafasindo.
Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, asistensi tersebut menunjukkan keseriusan Polda Aceh dalam memastikan penanganan perkara Karhutla dilakukan secara cermat, profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
“Dirreskrimsus juga memerintahkan Kasatreskrim Polres Aceh Singkil bersama Kanit 1 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh untuk kembali mendalami fakta dan keterangan dari para pihak,” kata Joko dalam siaran pers, Selasa (15/9/2026).
Joko menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh secara sah. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mengungkap penyebab Karhutla secara terang, memastikan proses hukum berjalan objektif, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Asistensi diawali dengan analisis dan evaluasi (anev) terhadap penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Aceh Singkil guna melihat perkembangan penyelidikan sekaligus menentukan langkah pendalaman berikutnya. Tim Ditreskrimsus bersama Kasatreskrim dan Kanit Reskrim kemudian turun ke tempat kejadian perkara (TKP).
Dilokasi, petugas memeriksa dan mencocokkan hasil evaluasi dengan kondisi faktual di lapangan, sekaligus menggali informasi dari sejumlah pihak yang mengetahui peristiwa kebakaran. Penyidik penyidik meminta keterangan dari sejumlah pihak, antara lain pemilik kandang sapi, Sahidin; petugas pemadam api perusahaan, Indra Lesmana; serta Askep Taufik.
Salah satu keterangan yang diperoleh menyebutkan bahwa sumber api diduga berasal dari bagian dalam lahan kebun, bukan dari sisi luar atau pinggir perkebunan. Namun, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman.
“Penyidik akan mencocokkannya dengan kondisi TKP, keterangan saksi lainnya, serta alat bukti yang diperoleh untuk memastikan fakta dan penyebab kebakaran secara objektif,”tutup Joko.



