
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika berupa 2.538 pcs cartridge vape getar mengandung etomidate. Seluruhnya merupakan barang bukti pengungkapan kasus sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
“Selain cartridge vape, kita memusnahkan 569,65 gram sabu, 3.827 mililiter liquid etomidate, dan 49.627 butir pil ekstasi/MDMA.” kata Wakapolda Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, disela pemusnahan Selasa, (8/9/2026).
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan kata Wakapolda merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Aceh dan telah memperoleh penetapan status barang sitaan dari kejaksaan negeri yang menangani perkara.
Pemusnahan kata Wakapolda Ari dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam tong berisi air panas, sedangkan cartridge vape dan liquid etomidate, dimusnahkan menggunakan mini atau baby roller.
Pemusnahan juga dilaksanakan terbuka, disaksikan pihak-pihak terkait, termasuk insan pers, sebagai bagian dari jaminan transparansi dalam penanganan barang bukti.
“Pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, tapi pesan tegas kepada jaringan pengedar dan pelaku kejahatan narkotika, bahwa Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh,” ujar abituren Akabri 1995 itu.
Wakapolda menyebut, keberhasilan memberantas narkotika tidak hanya dapat diukur dari banyaknya barang bukti yang disita atau dimusnahkan. Lebih dari itu lanjut Wakapolda, keberhasilan juga harus dilihat dari kemampuan menutup ruang gerak jaringan, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, dan menyelamatkan generasi muda Aceh.
“Keberhasilan ini bukan soal jumlah barang bukti yang kita musnahkan, tetapi komitmen dan upaya kita untuk terus mengungkap dan menutup ruang gerak jaringan narkoba,” pungkas Ari Wahyu Widodo.



