
Menkeu Purbaya
MEDIASURAK.ID, JAKARTA – Pemerintah pusat mulai mengubah skema pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah. Mulai Januari 2027, gaji PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi tanggungan pemerintah pusat, sementara pembayaran PPPK yang selama ini masih dibebankan kepada APBD akan dialihkan secara bertahap dalam tiga tahun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk mengubah status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai awal 2027.
“Jadi ada program di tahun depan, awal Januari, semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih,” kata Purbaya dalam rapat dengan Komite IV DPD RI, Senin (14/9/2026).
Kebijakan tersebut sekaligus menandai perubahan penting dalam pembagian beban belanja pegawai antara pemerintah pusat dan daerah. Selama ini, sebagian PPPK di lingkungan pemerintah daerah masih menerima gaji yang bersumber dari anggaran daerah.
Menurut Purbaya, pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengalihan pembayaran gaji PPPK daerah tersebut ke pemerintah pusat.
Para PPPK yang selama ini dibayar melalui APBD akan diberikan kesempatan untuk menjadi pegawai negeri yang pembiayaan gajinya dialihkan kepada pemerintah pusat secara bertahap selama tiga tahun.
“Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh pemerintah pusat secara bertahap selama tiga tahun ke depan,” ujarnya.
Bagi pemerintah daerah, kebijakan ini berpotensi mengurangi tekanan terhadap belanja pegawai dalam APBD. Ruang fiskal yang selama ini digunakan untuk membayar gaji PPPK dapat berkurang seiring pengalihan tanggung jawab pembiayaan kepada pemerintah pusat.
“Ini tapi jelas memperkuat atau akan mengurangi beban daerah juga,” kata Purbaya.
Namun, perubahan skema pembiayaan tersebut juga menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan pemerintah, terutama mengenai mekanisme pengalihan PPPK daerah, kriteria pegawai yang dapat mengikuti skema tersebut, serta bentuk dan tahapan perubahan status kepegawaiannya.
Dengan anggaran awal sekitar Rp31,1 triliun, pemerintah pusat kini bersiap mengambil porsi yang lebih besar dalam pembiayaan aparatur pemerintah daerah.
Jika diterapkan sesuai rencana, mulai 2027 beban pembayaran gaji PPPK tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Bagi daerah, kebijakan ini berarti satu hal penting: ruang APBD untuk belanja pegawai berpotensi menjadi lebih longgar, sementara pemerintah pusat harus menanggung tambahan beban fiskal secara bertahap.[]



