
Sejumlah Satpol PP menertibkan sejumlah pedagang kaki lima di Simpang Surabaya, baru-baru ini. (Foto/Diskominfo)
MEDIASURAT.ID, BANDA ACEH – Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) masih menjadi pelanggaran ketertiban umum paling dominan yang ditangani Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Dari total 457 kasus pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang diproses, sebagian besar berkaitan dengan penertiban PKL di sejumlah titik dalam Kota Banda Aceh.
Sekretaris Satpol PP-WH Banda Aceh, Evendi, mengatakan pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna menjaga kenyamanan serta ketertiban masyarakat.
“Total pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang diproses hingga Mei 2026 mencapai 457 kasus dengan berbagai jenis pelanggaran,” kata Evendi, Sabtu (23/5/2026).
Ia menjelaskan, kasus paling dominan berasal dari penertiban pedagang kaki lima yang mencapai 204 kasus. Selain penindakan, petugas juga melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada pelaku usaha dan PKL sebanyak 151 kali.
Menurut Evendi, langkah tersebut dilakukan agar para pedagang memahami aturan penggunaan fasilitas umum dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun arus lalu lintas di kawasan kota.
Selain penanganan PKL, Satpol PP-WH Banda Aceh juga mencatat sebanyak 70 kasus penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang telah ditertibkan dan dibina selama periode tersebut.
Sementara itu, petugas turut mengeluarkan 31 surat teguran kepada pelanggar aturan ketertiban umum serta menangani satu kasus ternak yang mengganggu warga.
“Untuk PMKS ada 70 kasus, surat teguran 31, kemudian ada juga satu kasus ternak yang mengganggu warga,” ujarnya.
Evendi menambahkan, pengawasan rutin terus dilakukan di sejumlah titik rawan pelanggaran, terutama kawasan pusat kota dan lokasi yang kerap digunakan pedagang berjualan di luar area yang diperbolehkan.
Menurutnya, penertiban bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan menciptakan suasana kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat Banda Aceh.
[Raudhatul Jannah]