
MEDIASURAK.ID BANDA ACEH – Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Aceh memecat Abripda RF, oknum anggota Brimob yang ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Bireuen 25 Juli 2026. Pemecatan oknum polisi berusia 31 tahun tersebut merupakan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Polda Aceh, 5 Agustus 2026.
“Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto dalam siaran pers, Selasa, (11/008/2026)
RF menjalani sidang KKEP setelah hasil pemeriksaan kepolisian mengungkap keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate.Pemeriksaan dijalani RF usai ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026.
“Dalam penangkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Aceh mengamankan barang bukti 142 unit cartridge atau vape getar. Sesuai hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara barang bukti cartridge yang disita mengandung etomidate atau termasuk dalam Narkotika Golongan II,”ungkap Joko.
Selain menjatuhkan sanksi PTDH terhadap RF, Polda Aceh juga menjatuhkan sanksi terhadap Ipda FJ terkait pelaksanaan tugas penangkapan pelaku narkotika di Kabupaten Bireuen. Ipda FJ dinilai melakukan tindakan tidak sesuai SOP atau kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan kepolisian hingga terjadinya peluru rekoset yang menewaskan Pratu Galuh Nugraha, seorang anggota Subden POM Bireuen.
“Ipda FJ dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun,” ujar Joko.
Joko menyebut, sesuai arahan Kapolda Aceh, seluruh personel Polda Aceh dan jajaran diingatkan agar tidak mencoba-coba menggunakan, apalagi terlibat dalam peredaran narkotika jenis apa pun, termasuk narkotika jenis baru berupa cartridge atau vape getar yang mengandung liquid etomidate.
“Setiap personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan menghadapi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk PTDH,”kata Joko.
Polda Aceh lanjut Joko, akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap personel, baik melalui tes urine maupun pemeriksaan terhadap vape yang digunakan. Langkah ini guna memastikan tidak ada penyalahgunaan narkotika diinternal Polri.
“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat,” tutup Joko.



