
MEDIASURAK.ID BANDA ACEH – Sebanyak 11 terpidana pelanggar qanun syariat Islam menjalani eksekusi uqubat cambuk di Taman Bustanus Salatin, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
Salah satu terpidana yang menjalani hukuman tersebut adalah Yusri bin Ramli alias Pale, ajudan Ketua DPR Aceh. Eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri Banda Aceh sesuai putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
“Terpidana yang kami cambuk hari ini 11 orang. Jadi ada dari perkara zina,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Darma Mustika, disela eksekusi.
Ia menjelaskan, seluruh perkara yang dieksekusi telah melalui proses hukum dan tidak lagi memiliki upaya hukum yang menghambat pelaksanaan putusan. Setiap terpidana dicambuk sesuai putusan pengadilan dan dikurangi masa penahanan yang dijalani selama proses hukum berlangsung
“Putusannya 25 kali cambuk, potong masa tahanan jadi 22 kali cambuk,” jelasnya.
Sementara itu, untuk perkara hudud terpidana dicambuk 100 kali atau tidak mendapat pengurangan meski telah menjalani proses penahanan. Ini karena perkara zina dalam kategori hudud memiliki ketentuan pembuktian tersendiri.
“Pelaksanaan uqubat cambuk menjadi bagian dari upaya penegakan syariat Islam di Aceh sekaligus memberikan efek pembelajaran kepada masyarakat,” katanya.
Setelah menjalani eksekusi, para terpidana yang telah menyelesaikan seluruh proses hukum dapat kembali kepada keluarga masing-masing.
Terkait perkara pasangan sesama jenis yang baru-baru ini ditangkap di kawasan Peunayong, Banda Aceh, Darma mengatakan Kejaksaan Negeri Banda Aceh belum menerima berkas perkara tersebut.
“Kita belum menerima berkas perkara. Nanti selanjutnya akan kita lakukan penyelidikan kalau memang berkas perkara yang termasuk,” ujarnya.
Darma menegaskan, proses penanganan perkara baru dapat dilakukan lebih lanjut setelah berkas perkara diterima dan memenuhi ketentuan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.



