
MEDIASURAK.ID TAPAK TUAN – Penolakan terhadap rencana pertambangan di Kecamatan Samadua, Aceh Selatan, disampaikan masyarakat setempat. Mereka mengingatkan Pemerintah Aceh tidak menjadikan izin usaha pertambangan sebagai cek kosong bagi perusahaan untuk masuk dan menguasai ruang hidup masyarakat.
“Maraknya perizinan tanpa sepengetahuan publik adalah bentuk otokratisasi negara dalam pengelolaan sumber daya alam. Kekuasaan menjadi terpusat, sementara masyarakat yang akan menanggung dampaknya justru tidak dilibatkan sejak awal,” kata Kepala Divisi Penguatan Basis dan Pengorganisasian AkaR Nusantara, Fachrian, Rabu (19/8/26).
Fachrian mengatakan penerbitan izin sumber daya alam secara tertutup menunjukkan masih kuatnya pola pengambilan keputusan yang menempatkan masyarakat sebagai pihak terakhir untuk mengetahuinya. Masyarakat kata dia, sering sering kali dijadikan objek karena tidak pernah dilibatkan secara aktif dan mnejadi subjek dari investasi.
“Tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) harusnya dilakukan secara terbuka dan demokratis. Masyarakat harus memperoleh informasi dan dilibatkan sebelum keputusan dibuat, bukan diberi tahu setelah izin diterbitkan,”ungkapnya.
Hal itu lanjut Fachrian sekaligus berkaitan dengan kewajiban pemerintah memastikan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang utuh sejak awal dan memiliki ruang menyatakan persetujuan atau penolakan secara bebas atas kegiatan yang berdampak terhadap tanah, wilayah kelola dan sumber daya alam mereka.
“Masyarakat tidak boleh mengetahui sebuah izin setelah izin itu terbit. Kalau prosesnya benar-benar transparan, masyarakat harus mengetahui sejak awal siapa pemegang izinnya, di mana wilayahnya, apa yang akan dilakukan, apa risikonya dan bagaimana dampaknya terhadap ruang hidup mereka,” ujarnya.
Menurut Fachrian keberadaan aktivitas tambang bukan saja dinilai dari ada atau tidaknya izin, melainkan bagaimana izin itu diterbitkan serta sejauh mana hak masyarakat terdampak dihormati sejak awal. Selama ini penertiban IUP tanpa sepengetahuan masyarakat setempat, termasuk tidak melakukan komunikasi yang bermakna dengan komunitas lokal setempat.
Dua perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi di Samadua dengan total luas wilayah sekitar 1.491,4 hektar. IUP tersebut masing-masing diberikan kepada PT Bersama Sukses Mining (PT BSM) seluas 752,4 hektar dan PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS) seluas 739 hektar.
Petisi Warga Jadi Sinyal Penolakan
Ketua Ikatan Kekeluargaan Samadua Aceh Selatan (IKSAS), Dr. Noer Faisal Darmi, Sp.B(K) Onk, menilai petisi penolakan warga merupakan gambaran jelas sikap masyarakat terhadap rencana pertambangan.
“Ini bukti bahwa masyarakat tidak ingin ada tambang di daerahnya, apalagi pihak perusahaan dan pemerintah tidak meminta persetujuan kepada pemilik lahan yang masuk dalam kawasan konsesi,” kata Noer Faisal.
Penolakan lanjutnya, harus dibaca pemerintah sebagai suara warga dalam mempertahankan ruang hidupnya. Ini karena pembangunan tidak semestinya hanya diukur dari nilai investasi, tapi juga sejauh mana masyarakat merasa aman, dihormati dan memiliki hak menentukan masa depan wilayahnya.
Tokoh masyarakat Samadua lain Dr. Khairuddin S. Ag., M.A. menilai, keberadaan tambang di Samadua berpotensi menghilangkan hak masyarakat atas ruang kelola yang telah diwariskan dan dikelola lintas generasi.

“Bagi warga, tanah bukan sekadar aset, tetapi ruang hidup sekaligus sumber penghidupan yang menopang ekonomi keluarga, bila ini hilang tentu berdampak terhadap kemiskinan,” kata Khairuddin.
Selama ini, kata Khairuddin, masyarakat menggantungkan pendapatan dari hasil hutan bukan kayu dan komoditas perkebunan seperti pala, durian, serta nilam. Aktivitas pertambangan dikhawatirkan mengubah fungsi ruang, mengganggu sumber air, merusak ekosistem, dan pada akhirnya memutus mata rantai ekonomi masyarakat yang telah dibangun selama puluhan tahun.
Khairuddin menilai rencana pertambangan tidak boleh mengorbankan hak kelola masyarakat atas tanah yang telah menjadi bagian dari kehidupan mereka. Menurutnya, pembangunan semestinya menjamin keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat, bukan justru mengambil ruang hidup yang selama ini menjadi tumpuan generasi sekarang dan yang akan datang.
Sementara itu, WALHI Aceh menegaskan FPIC bukan sekadar istilah administratif, melainkan bagian dari kewajiban negara untuk melindungi hak dasar masyarakat atas tanah dan sumber daya alam.
Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, mengatakan pemerintah tidak cukup hanya menunjukkan bahwa perusahaan telah mengantongi izin. Pemerintah harus dapat menjelaskan proses penerbitannya, pihak yang dilibatkan, informasi yang diberikan kepada masyarakat serta bagaimana persetujuan warga diperoleh.
“FPIC bukan sekadar istilah yang bagus di atas kertas. Ini menyangkut hak dasar masyarakat untuk mengetahui, mempertimbangkan dan menentukan sikap terhadap kegiatan yang akan memengaruhi tanah, wilayah dan sumber daya alam yang menjadi ruang hidup mereka,” kata Ahmad Shalihin.
Koalisi Masyarakat Sipil di Aceh mendesak Pemerintah Aceh mengevaluasi secara menyeluruh IUP di Aceh dan juga dua IUP di Samadua, termasuk proses penerbitan izin, kesesuaian tata ruang, status dan penguasaan lahan masyarakat, potensi dampak terhadap sumber air serta keterkaitannya dengan kawasan ekologis penting.
Pemerintah juga diminta membuka seluruh informasi perizinan kepada publik, termasuk peta konsesi, dokumen lingkungan dan proses administrasi penerbitan izin.
Koalisi Masyarakat Sipil Aceh, meminta pemerintah menghentikan aktivitas pertambangan yang berpotensi memicu konflik agraria dan kerusakan lingkungan sebelum persoalan hak atas lahan, partisipasi masyarakat dan dampak ekologis diselesaikan secara terbuka.
“Jangan sampai pemerintah sibuk menghitung investasi, sementara masyarakat menghitung berapa banyak ruang hidup yang hilang. Kalau sejak awal masyarakat menolak dan prosesnya tidak transparan, pemerintah harus mendengar suara itu, bukan memaksakan tambang atas nama izin,” tegas Om Sol.
Om Sol menegaskan, otokratisasi tercermin dalam bentuk kesewenang-wenangan pemerintah menerbitkan izin-izin investasi ekstraktif tanpa memastikan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Proses perizinan yang minim transparansi, partisipasi publik, serta mengabaikan keberatan warga menunjukkan menguatnya kekuasaan yang tidak terkendali.
Negara seolah menempatkan investasi sebagai kepentingan utama, sementara hak masyarakat dan daya dukung ekologis diperlakukan sebagai hambatan.
Dalam kondisi demikian, izin bukan lagi instrumen tata kelola untuk memastikan keseimbangan kepentingan, melainkan dapat berubah menjadi legitimasi administratif bagi penguasaan sumber daya alam.
”Praktik semacam ini berpotensi mempersempit ruang demokrasi, memperbesar konflik agraria, dan mempercepat kerusakan lingkungan,” jelasnya.



