
MEDIASURAK.ID, JANTHO – Keberadaan sejumlah spanduk bernada protes terkait persoalan lingkungan menjamur di sejumlah titik strategis Kota Jantho, Aceh Besar menuai tanggapan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Kehadirannya dinilai menjadi sinyal keresahan masyarakat terhadap persoalan lingkungan karena tak kunjung direspon pemerintah setempat.
“Ini bukan sekadar persoalan spanduk. Ini suara kegelisahan masyarakat yang sudah menumpuk. Pemerintah harus hadir dengan tindakan nyata, bukan sekadar wacana,”Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Besar, Muhammad Nur, Senin (7/9/2026).
M. Nur mengatakan kemunculan spanduk tanpa mencantumkan identitas kelompok itu, bentuk kekecewaan atas lambannya respons pemerintah dalam menangani kerusakan aliran Krueng Aceh serta dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hulu. Keresahan warga, dinilai wajar karena kerusakan ekosistem sungai dan dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan hulu dikhawatirkan tidak saja memperparah pendangkalan tapi meningkatkan kekeruhan air, serta mengganggu keberlangsungan sumber air masyarakat.
“Bagi YARA, pesan tersebut merupakan alarm serius. Pemerintah daerah tidak boleh terus bersikap pasif ketika persoalan lingkungan telah menyentuh kepentingan dasar masyarakat,”ujar M Nur.
YARA mendesak Bupati Aceh Besar bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparat penegak hukum segera membentuk tim terpadu menyisir kawasan hulu Krueng Aceh, mengidentifikasi serta menghentikan dugaan aktivitas PETI, dan mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kalau benar ada tambang ilegal, jangan hanya berhenti pada pemeriksaan di lapangan. Harus ditelusuri siapa yang bermain, siapa yang membekingi, dan siapa yang menikmati hasilnya. Penegakan hukum harus menyentuh aktor utamanya,” tegas YARA.
YARA juga menyatakan siap mendampingi masyarakat sipil untuk menempuh langkah hukum, termasuk somasi maupun upaya hukum lainnya, apabila pemerintah daerah tetap tidak memberikan respons konkret dalam waktu dekat.
YARA menegaskan tiga sikap;
Pertama, Mengecam sikap pasif Pemkab Aceh Besar dalam merespons keresahan masyarakat terkait kerusakan Krueng Aceh dan dugaan PETI.
Kedua, mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas, membentuk tim terpadu, menyisir kawasan hulu, menghentikan aktivitas ilegal, serta mengusut seluruh pihak yang terlibat.
Ketiga, YARA Siap mendampingi masyarakat menempuh jalur hukum, termasuk somasi kedinasan, apabila pemerintah tetap lamban dan tidak memberikan solusi nyata.
Lebih lanjut kata M. Nur, menjamurnya spanduk protes di pusat pemerintahan Aceh Besar seharusnya tidak dipandang sebagai gangguan, tetapi sebagai peringatan keras bahwa kepercayaan publik sedang dipertaruhkan. Hal ini karena persoalan Krueng Aceh bukan hanya menyangkut air yang keruh, tetapi menyangkut lingkungan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
“Dan melindungi kepentingan publik menjadi tanggung jawab pemerintah,” pungkasnya Muhammad Nur.
Untuk diketahui keberadaan spanduk bernada protes atas lambanya sikap pemerintah dalam merespon kerusakan lingkungan muncul di Kabupaten Aceh Besar. Tak hanya di pagar kantor Bupati, spanduk tersebut juga dipasang di Kantor DPRK Aceh Besar.
Sejumlah spanduk bahkan menggunakan bahasa satir yang menyentil pemerintah, di antaranya “Buya Krueng Teudong-dong, Buya Tamong Meuraseuki,” “Jantho Kosong, Jantho Butuh Air Bukan Emas” serta “Jernihkan Krueng Jalin.”



