
Anggota DPR RI saat melakukan Rapat Paripurna menetapkan RUU UUPA menjadi usul inisiatif dewan
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH — Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memasuki babak baru setelah Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (8/9/2026), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UUPA sebagai usul inisiatif DPR RI. Persetujuan diberikan setelah seluruh delapan fraksi di DPR RI menyatakan setuju.
Rapat Paripurna DPR RI digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Delapan fraksi yang menyatakan persetujuan tersebut yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.
Dalam rapat tersebut, Dasco terlebih dahulu meminta pandangan seluruh fraksi terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Pendapat masing-masing fraksi kemudian disampaikan secara tertulis dan diserahkan kepada pimpinan sidang.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat, Dasco meminta persetujuan rapat paripurna untuk menetapkan RUU perubahan UUPA menjadi RUU usul DPR RI.
“Sidang dewan yang terhormat, delapan fraksi telah menyampaikan pendapat secara tertulis, dan kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan.
Dengan persetujuan tersebut, RUU perubahan UUPA resmi berstatus sebagai usul inisiatif DPR RI dan akan memasuki tahapan pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya Disetujui Baleg
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas UUPA untuk menjadi usul inisiatif DPR RI.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPR RI menerima hasil penyusunan RUU perubahan UUPA untuk diproses ke tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Setelah memperoleh persetujuan paripurna, proses legislasi revisi UUPA kini memasuki tahap pembahasan yang lebih substantif.
RUU tersebut nantinya akan dibahas bersama pemerintah untuk mendapatkan kesepakatan mengenai materi perubahan yang akan dituangkan dalam undang-undang.
Revisi UUPA menjadi salah satu agenda penting bagi Aceh karena UU Nomor 11 Tahun 2006 merupakan landasan hukum utama penyelenggaraan pemerintahan Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dan otonomi khusus.
UUPA telah menjadi dasar pengaturan berbagai kewenangan khusus Aceh, termasuk penyelenggaraan pemerintahan, hubungan kewenangan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat, serta sejumlah aspek fiskal dan kelembagaan.
Karena itu, pembahasan revisi UUPA diharapkan tidak hanya menyangkut penyesuaian norma hukum, tetapi juga memperkuat kepastian pelaksanaan kekhususan dan kewenangan Aceh.
Tahapan berikutnya akan menjadi penting karena materi yang telah disusun DPR RI masih akan dibahas bersama pemerintah. Berbagai masukan dari Pemerintah Aceh, DPRA, serta pemangku kepentingan di Aceh juga diharapkan menjadi bagian dari proses pembahasan.
Dengan ditetapkannya RUU perubahan UUPA sebagai usul inisiatif DPR RI, perhatian kini beralih pada substansi perubahan yang akan dibahas bersama pemerintah dan sejauh mana revisi tersebut mampu menjawab berbagai persoalan implementasi UUPA selama hampir dua dekade.
Bagi Aceh, revisi tersebut menjadi momentum untuk memperjelas norma yang selama ini menimbulkan persoalan sekaligus memperkuat pelaksanaan kewenangan khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.[]



