
Beco sedang membongkar kios yang berdiri di sepanjang Jalan Utama Lingkar Kampus UIN Ar-Raniry, Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala ditertibkan.
(Foto/mediasurak.id/Raudhah)
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh membongkar 110 kios yang berdiri di sepanjang Jalan Lingkar Kampus UIN Ar-Raniry, Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Sabtu (6/6/2026), dalam operasi penataan kawasan yang selama ini dinilai menjadi salah satu penyebab terganggunya fungsi drainase utama dan meningkatnya risiko banjir di kawasan padat aktivitas mahasiswa tersebut.
Penertiban yang dilakukan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh itu menjadi langkah nyata pemerintah untuk mengembalikan fungsi saluran air yang selama bertahun-tahun tertutup bangunan. Selain mencegah banjir, penataan kawasan juga diarahkan untuk menciptakan lingkungan kampus yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Jalaluddin, mengatakan keberadaan kios-kios tersebut telah menghambat fungsi drainase utama yang melintasi kawasan Lingkar Kampus UIN Ar-Raniry.
“Di lokasi ini terdapat saluran drainase yang tertutup dan terganggu karena adanya bangunan di atasnya. Akibatnya aliran air tidak berjalan maksimal dan berpotensi menimbulkan genangan maupun banjir,” kata Jalaluddin.
Menurutnya, kawasan Lingkar Kampus merupakan salah satu pusat aktivitas pendidikan dan ekonomi yang setiap hari dipadati mahasiswa serta masyarakat. Karena itu, penataan ruang dinilai penting agar fungsi fasilitas umum tetap terjaga dan tidak menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari.
Penertiban ini, lanjut Jalaluddin, bukan sekadar membongkar bangunan yang melanggar aturan, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah mengembalikan ruang publik yang selama ini kehilangan fungsi utamanya akibat berdirinya bangunan di atas fasilitas umum.
“Harapannya kawasan ini menjadi lebih tertata, tidak kumuh, bebas dari persoalan banjir, dan dapat memberikan ruang yang lebih baik bagi masyarakat. Saluran air nantinya akan ditata sehingga bisa sekaligus mendukung akses publik,” ujarnya.
Setelah pembongkaran selesai, pemerintah berencana melakukan normalisasi dan penataan ulang drainase agar kembali berfungsi optimal. Kawasan tersebut juga akan dikembangkan menjadi ruang yang lebih tertib dan ramah bagi aktivitas masyarakat.
Jalaluddin menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban menjaga fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Karena itu, berbagai bentuk pemanfaatan ruang publik yang mengganggu kepentingan masyarakat luas harus ditertibkan.
Sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, pemerintah mengaku telah menempuh berbagai langkah persuasif kepada para pedagang, mulai dari sosialisasi, dialog, hingga pemberitahuan resmi terkait rencana penataan kawasan.
Sementara itu, sehari sebelumnya Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh juga melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan dan lapak yang berdiri di atas drainase di kawasan Rukoh.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan bangunan yang berdiri di atas drainase tidak hanya melanggar qanun, tetapi juga mengganggu fungsi fasilitas umum yang menjadi hak masyarakat.
“Selain mengganggu aktivitas lalu lintas, drainase yang tertutup bangunan juga berpotensi menyebabkan penumpukan sampah dan sedimentasi. Jika terjadi hujan, kondisi ini dapat berdampak pada masyarakat sekitar,” kata Rizal.

Satpol PP dan WH saat mengumpulkan bahan bangun setelah di bongkar di Gampong Rukoh, Jumat (5/6/26). (Foto/mediasurak.id/Sukmanil Hakim]
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan keluhan masyarakat melalui pemerintah gampong yang kemudian diteruskan ke tingkat kecamatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP telah mengeluarkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada para pemilik bangunan. Selain itu, petugas juga beberapa kali melakukan pendekatan langsung dan meminta pemilik membongkar lapak mereka secara mandiri.
“Kami sudah menyampaikan surat peringatan satu, dua, dan tiga. Sebagian pemilik sudah membongkar sendiri, namun masih ada yang belum sehingga dilakukan penertiban hari ini,” ujarnya.
Rizal menegaskan bahwa langkah penertiban tidak dilakukan secara mendadak. Sosialisasi dan pemberitahuan telah dilakukan jauh hari sebelumnya agar para pemilik bangunan memiliki waktu untuk menyesuaikan diri.
Dalam proses pembongkaran, sebagian besar barang milik pedagang telah dipindahkan oleh pemiliknya. Sementara barang yang diamankan petugas dapat diambil kembali sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Rizal, keberhasilan menjaga ketertiban kota tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Dengan dibukanya kembali saluran drainase utama di kawasan Lingkar Kampus UIN Ar-Raniry, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap risiko banjir dapat ditekan, arus lalu lintas menjadi lebih tertib, serta wajah kawasan pendidikan terbesar di ibu kota Aceh itu tampil lebih rapi dan nyaman bagi masyarakat.
[Raudhatul Jannah/Sukmanil Haq]