Anggota DPRA melakukan rapat pengesahan qanun.Foto/Humas DPRA
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi Aceh, mulai dari penguatan pendidikan berbasis syariat, tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan, hingga ancaman judi online, narkotika dan degradasi moral generasi muda, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah menyiapkan fondasi hukum yang diproyeksikan menjadi arah baru pembangunan daerah.
Melalui Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas 2026, DPRA telah menyetujui tiga Rancangan Qanun (Raqan) usul inisiatif yang dinilai strategis karena menyentuh tiga sektor penting sekaligus, yakni pendidikan berbasis nilai-nilai Islam, pengelolaan sumber daya mineral dan batubara, serta perlindungan generasi muda Aceh.
Ketiga rancangan regulasi tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPRA yang dipimpin Wakil Ketua DPRA H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, pada 22 Juni 2026. Sidang tersebut turut dihadiri Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, unsur Forkopimda, akademisi, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen sipil.
Ali Basrah menegaskan, ketiga Raqan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Prolega Prioritas 2026 yang sebelumnya telah ditetapkan oleh DPRA. Seluruh naskah telah melalui tahapan kajian akademik, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Legislasi sebelum memperoleh persetujuan dewan.
Raqan pertama mengatur pelaksanaan Syariat Islam melalui pembelajaran ilmu fardhu ain dan baca tulis Al-Qur’an dalam dunia pendidikan. Regulasi yang diusulkan Komisi VII DPRA ini diarahkan untuk menghadirkan standar pembelajaran agama yang lebih terukur sekaligus memperkuat program-program pembiasaan membaca Al-Qur’an di sekolah.
Bagi DPRA, pendidikan agama tidak hanya dipandang sebagai bagian dari kurikulum, tetapi juga sebagai investasi karakter yang diharapkan mampu membentuk generasi Aceh yang religius, berakhlak, dan memiliki fondasi moral yang kuat.
Sementara itu, Raqan tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi respons terhadap perubahan regulasi nasional sekaligus berbagai persoalan pengelolaan sumber daya alam di Aceh. Badan Legislasi DPRA memandang pembaruan Qanun Nomor 15 Tahun 2017 diperlukan agar pengelolaan pertambangan memberikan kepastian hukum, memperhatikan kelestarian lingkungan, dan membuka ruang yang lebih adil bagi masyarakat melalui pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Aspek lingkungan juga menjadi perhatian penting. Pengalaman bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah Aceh dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak lagi dapat dipisahkan dari upaya menjaga keseimbangan ekologis.
Raqan ketiga mengangkat isu yang semakin mendapat perhatian publik, yakni penyelamatan generasi muda Aceh. Komisi VI DPRA merancang regulasi ini sebagai langkah komprehensif menghadapi meningkatnya ancaman penyalahgunaan narkotika, judi online, kejahatan siber, stunting, hingga berbagai persoalan sosial yang muncul di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Pendekatan yang ditawarkan tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga mencakup penguatan keluarga, pemberdayaan gampong, rehabilitasi korban, pengembangan bakat pemuda, serta pembinaan karakter sebagai bekal menghadapi bonus demografi pada masa mendatang.
Seluruh fraksi di DPRA akhirnya menyatakan persetujuan terhadap ketiga Raqan tersebut melalui mekanisme penyampaian pandangan fraksi dalam rapat paripurna. Setelah mendapat persetujuan bulat anggota dewan, pimpinan sidang menetapkan keputusan yang menjadi dasar bagi tahapan legislasi berikutnya.
Bagi DPRA, ketiga Raqan tersebut bukan sekadar produk hukum, melainkan instrumen kebijakan yang diharapkan mampu menjawab tantangan Aceh secara lebih menyeluruh. Pendidikan yang lebih kuat, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, dan perlindungan generasi muda dipandang sebagai tiga fondasi penting dalam membangun Aceh yang maju, berdaya saing, dan tetap berakar pada nilai-nilai keislaman.[ADV]


