Ketua DPRA Zulfadhli, AMd
BANDA ACEH – Bagi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan sekadar dokumen yang diterima dalam sebuah rapat paripurna. Di balik setiap rekomendasi yang disampaikan, terdapat tanggung jawab untuk memastikan tata kelola pemerintahan terus diperbaiki, penggunaan anggaran semakin akuntabel, dan pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas.
Semangat itulah yang ditegaskan Ketua DPRA, Zulfadhli, AMd saat menyoroti pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Menurutnya, setiap rekomendasi merupakan bagian dari proses pembenahan yang harus dikawal bersama demi terwujudnya pemerintahan Aceh yang transparan, efektif, dan bertanggung jawab.
Zulfadhli mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara telah mengatur secara tegas kewajiban pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Karena itu, DPRA berkomitmen menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal melalui pembahasan yang mendalam terhadap setiap rekomendasi yang diberikan BPK.
“DPRA sesuai dengan kewenangannya akan segera melakukan pembahasan mendalam terkait LHP ini. Jika diperlukan, kami akan melakukan pertemuan konsultasi lebih lanjut dengan BPK RI Perwakilan Aceh guna memastikan seluruh rekomendasi yang diberikan dapat diselesaikan secara tepat waktu demi kemaslahatan masyarakat Aceh,” ujar Zulfadhli.
Bagi DPRA, tindak lanjut atas rekomendasi BPK bukan hanya soal memenuhi ketentuan perundang-undangan. Lebih dari itu, proses tersebut menjadi bagian penting dalam membangun budaya pemerintahan yang terbuka, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Data BPK menunjukkan bahwa hingga Semester II Tahun 2025, Pemerintah Aceh telah menyelesaikan 2.154 rekomendasi atau sekitar 74,69 persen dari total 2.884 rekomendasi yang diterbitkan sejak 2005. Capaian tersebut menjadi indikator adanya komitmen dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, meskipun masih terdapat 730 rekomendasi yang memerlukan penyelesaian lebih lanjut.
DPRA memandang sisa rekomendasi tersebut sebagai agenda penting yang harus terus dikawal bersama pemerintah daerah. Sinergi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan BPK diharapkan mampu mempercepat penyelesaian setiap rekomendasi sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Dalam perspektif pembangunan daerah, setiap rekomendasi yang ditindaklanjuti bukan hanya memperbaiki administrasi keuangan, tetapi juga memperkuat kualitas pelayanan publik, meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dimiliki, DPRA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tata kelola pemerintahan Aceh yang bersih, transparan, dan akuntabel. Sebab pada akhirnya, setiap langkah perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah akan bermuara pada satu tujuan utama, yakni menghadirkan pembangunan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh.[ADV]


