
Pemeriksaan imigrasi di Bandara SIM, Aceh Besar. Dok Kantor Imigrasi Banda Aceh
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Sebanyak 37 pekerja migran asal Aceh dipulangkan secara paksa dari Malaysia setelah menjalani hukuman penjara akibat pelanggaran dokumen hingga kasus narkotika. Mereka tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pemulangan ini difasilitasi oleh perwakilan pemerintah Indonesia di Malaysia dan diterima oleh Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagai bagian dari upaya penertiban pekerja migran nonprosedural.
Dari total 37 orang, terdiri atas 30 pria dewasa, 4 perempuan, dan 3 anak-anak—sebuah komposisi yang menunjukkan bahwa migrasi ilegal tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga keluarga yang ikut terdampak.
Dari Harapan ke Deportasi
Sebagian besar dari mereka berangkat ke Malaysia dengan harapan sederhana: memperbaiki ekonomi keluarga. Namun, keterbatasan akses dan minimnya literasi prosedur membuat mereka terjebak dalam status ilegal.
Firman (39), warga Pidie, mengaku telah merantau sejak usia 14 tahun. Pendidikan yang terhenti dan tekanan ekonomi memaksanya memilih jalur kerja ke luar negeri tanpa bekal dokumen yang memadai.
“Saya cuma ingin cari makan,” ujarnya singkat.
Cerita berbeda datang dari Faturrahman (25), warga Aceh Tamiang. Ia berangkat melalui jalur resmi, namun tetap berujung deportasi setelah terjerat kasus narkotika—menunjukkan bahwa persoalan pekerja migran tidak hanya soal legalitas, tetapi juga kerentanan sosial di negeri orang.
Blacklist dan Masa Depan yang Tertutup
Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, menegaskan bahwa seluruh pekerja yang dipulangkan telah masuk daftar hitam (blacklist) pemerintah Malaysia.
“Artinya, mereka tidak bisa lagi kembali bekerja ke Malaysia,” jelasnya.
Kondisi ini mempersempit peluang ekonomi mereka di masa depan, sekaligus menjadi alarm bagi calon pekerja migran lainnya.
Menurut Siti, para deportan ini mayoritas tidak memiliki dokumen lengkap—bahkan ada yang sama sekali tanpa identitas resmi. Hasil penelusuran juga menunjukkan mereka tidak terdaftar dalam sistem perlindungan pekerja migran Indonesia, yang seharusnya menjadi jaring pengaman negara.
“Semuanya nonprosedural,” tegasnya.
Aceh, Salah Satu Titik Pemulangan Terbesar
Pemulangan pekerja migran ini tidak hanya terjadi di Aceh. Pemerintah mencatat sedikitnya lima titik debarkasi nasional, yakni Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Timur, Lombok, dan Aceh.
Namun, Aceh menjadi salah satu daerah dengan jumlah deportasi yang cukup tinggi—mengindikasikan masih kuatnya arus migrasi nonresmi ke Malaysia dari wilayah ini.
BP3MI Aceh kini masih melakukan pendataan lanjutan, mengingat potensi deportasi berikutnya masih terbuka.
Kepulangan yang Tak Selalu Membawa Lega
Di Bandara SIM, suasana haru tak terhindarkan. Beberapa pekerja disambut keluarga—anak, istri, dan orang tua yang telah lama menunggu.
Namun di balik pelukan itu, tersimpan kenyataan pahit: mereka pulang tanpa pekerjaan, dengan catatan hukum, dan tanpa peluang kembali ke negeri tujuan.
Pemulangan berjalan lancar berkat koordinasi lintas sektor, mulai dari imigrasi bandara, bea cukai, hingga dinas tenaga kerja provinsi dan kabupaten/kota.
Tetapi di luar prosedur yang tertib, satu pertanyaan besar masih menggantung:
Mengapa praktik migrasi ilegal masih terus terjadi?
Jawabannya tak sederhana—mulai dari tekanan ekonomi, kurangnya edukasi, hingga lemahnya pengawasan di tingkat akar rumput.
Selama faktor-faktor itu belum disentuh secara serius, kisah seperti ini berpotensi terus berulang—dengan aktor yang berbeda, namun cerita yang sama.[dk]
