
Korban banjir di Aceh Utara
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Sudah enam bulan pascabanjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh Utara, para korban hingga kini masih menunggu pencairan Dana Tunggu Hunian (DTH). Bantuan yang diharapkan menjadi penyangga sementara bagi warga terdampak itu belum juga diterima.
Menurut pemerintah daerah menyebut keterlambatan terjadi karena proses verifikasi dan validasi data penerima masih berlangsung.
Keluhan disampaikan oleh Keuchik Alue Bungkoh, Muslem, di desanya terdapat 199 rumah terdampak banjir. Dari jumlah tersebut, 183 unit mengalami rusak ringan, 15 unit rusak sedang, dan satu unit rusak berat.
“Dana Tunggu Hunian untuk rumah rusak berat pun sampai sekarang belum cair,” kata Muslem, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, Dana Tunggu Hunian sejatinya diberikan kepada korban banjir yang tidak menempati hunian sementara (huntara). Besaran bantuan mencapai Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan dan diperuntukkan sebagai biaya sewa rumah sementara.
Menurut Muslem, di Kecamatan Pirak Timu terdapat sekitar 1.500 korban banjir dengan kategori rumah rusak ringan, sedang, hingga berat.
“Soal bantuan, kami terus berkoordinasi dengan BPBD agar bisa dicairkan secepatnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Aceh Utara, Azwar, mengatakan pencairan DTH masih berada dalam tahap verifikasi dan validasi lapangan.
“Jumlah penerima DTH masih diverifikasi. Kami sedang memfinalkan data warga yang tidak menetap di hunian sementara, karena merekalah yang berhak menerima dana tunggu hunian,” katanya.
Lambannya pencairan bantuan ini memicu keresahan warga, terutama bagi keluarga yang hingga kini masih harus menanggung biaya sewa rumah sendiri setelah bencana berlalu.[an]
