
Ilustrasi.Net
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Kasus ikhtilath dan zina masih menjadi tantangan utama penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh. Dalam lima bulan pertama tahun 2026, sebanyak 12 dari 14 terpidana yang menjalani hukuman cambuk di ibu kota Provinsi Aceh berasal dari perkara ikhtilath dan zina. Data tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran yang berkaitan dengan pergaulan lawan jenis masih mendominasi perkara jinayat yang berujung pada eksekusi hukum di daerah yang dikenal sebagai barometer pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Berdasarkan data Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh hingga akhir Mei 2026, tujuh orang menjalani hukuman cambuk karena terbukti melanggar qanun tentang ikhtilath, lima orang dalam perkara zina, dan dua orang lainnya terkait kasus maisir atau perjudian.
Komposisi tersebut memperlihatkan bahwa sekitar 86 persen dari seluruh terpidana cambuk tahun ini berasal dari pelanggaran yang berkaitan dengan hubungan laki-laki dan perempuan nonmahram. Kondisi ini sekaligus menjadi indikator bahwa upaya pencegahan terhadap pelanggaran moral dan pergaulan masih menjadi pekerjaan besar dalam pelaksanaan syariat Islam di Banda Aceh.
Sekretaris Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Evendi, mengatakan seluruh pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan terhadap pelanggar yang telah memperoleh putusan hukum tetap sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Hingga bulan Mei 2026, jumlah terpidana yang telah menjalani hukuman cambuk sebanyak 14 orang,” kata Evendi, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, Satpol PP-WH bertugas menyiapkan seluruh kebutuhan teknis pelaksanaan eksekusi, mulai dari lokasi, panitia pelaksana, hingga petugas algojo. Sementara pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan koordinasi dengan pihak kejaksaan sebagai eksekutor.
Evendi menjelaskan, pelaksanaan hukuman cambuk tidak memiliki jadwal tetap setiap bulan karena bergantung pada penyelesaian proses hukum dan kesiapan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kadang dalam sebulan bisa satu kali pelaksanaan, kadang dua kali. Itu menyesuaikan proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Sebagai ibu kota provinsi sekaligus pusat pemerintahan, pendidikan, dan aktivitas ekonomi Aceh, Banda Aceh memiliki dinamika sosial yang lebih kompleks dibanding sejumlah daerah lainnya. Karena itu, pelanggaran terkait ikhtilath dan zina masih menjadi perhatian serius aparat penegak qanun.
Selain melaksanakan eksekusi hukuman, Satpol PP-WH juga terus melakukan pengawasan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadi pelanggaran syariat. Pengawasan dilakukan di kawasan wisata, penginapan, rumah kos, hingga sejumlah tempat usaha yang berpotensi menjadi lokasi terjadinya pelanggaran qanun.
Menurut Evendi, penegakan syariat tidak semata-mata berorientasi pada pemberian hukuman, tetapi juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Penegakan qanun tidak hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga menjadi upaya pencegahan agar masyarakat lebih memahami dan mematuhi aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh,” katanya.
Data lima bulan pertama tahun ini menunjukkan bahwa tantangan terbesar penegakan syariat di Banda Aceh bukan hanya pada aspek penindakan, tetapi juga efektivitas edukasi dan pembinaan masyarakat. Meski pengawasan terus dilakukan dan hukuman cambuk tetap diterapkan sebagai instrumen penegakan hukum, kasus ikhtilath dan zina masih mendominasi perkara jinayat yang diproses hingga tahap eksekusi.
Karena itu, selain penguatan penegakan hukum, berbagai kalangan menilai diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif melalui edukasi keluarga, pembinaan generasi muda, penguatan nilai-nilai keagamaan, serta keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan sosial yang mendukung pelaksanaan syariat Islam secara lebih efektif.
Dengan masih dominannya kasus ikhtilath dan zina dalam statistik pelanggaran tahun ini, Banda Aceh dihadapkan pada tantangan untuk memastikan bahwa penegakan syariat tidak hanya berhasil pada aspek penghukuman, tetapi juga mampu menekan angka pelanggaran melalui kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap nilai-nilai yang diatur dalam Qanun Jinayat.
[Raudhatul Jannah]