
Indra, salah satu keluarga terdampak dari pengusuran di Gampong Rukoh, Banda Aceh. Sanyo dan meteran listriknya hilang saat digusur. Foto direkam, Minggu (7/6/26). [Foto/mediasurak.id/Anisaton Humaira]
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Penertiban ratusan kios yang berdiri di atas drainase dan badan jalan di kawasan Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, menuai dua realitas yang berbeda. Di satu sisi, langkah tersebut dinilai penting untuk mengembalikan fungsi saluran air dan menata kawasan yang selama bertahun-tahun semrawut.
Namun di sisi lain, sejumlah pedagang kecil yang kehilangan tempat usaha mengaku kini kebingungan mencari sumber penghidupan dan berharap pemerintah menghadirkan solusi, bukan sekadar pembongkaran.
Bagi Indra, salah seorang pedagang yang terdampak, penertiban tersebut bukan hanya soal hilangnya bangunan kios, tetapi juga hilangnya sumber nafkah utama keluarganya. Sejak 2019, ia menggantungkan hidup dari usaha penjualan voucher pulsa yang dijalankan di lokasi tersebut. Selain itu, salah satu kios miliknya juga disewakan kepada pedagang ayam geprek.
“Kami warga negara juga yang punya hak untuk berdagang dan berusaha. Katanya tanah negara, masa yang kuasai negara saja? Kami masyarakat dan rakyat kecil ini siapa? Kan warga negara juga,” kata Indra saat ditemui di lokasi, Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, setelah penertiban dilakukan, sejumlah barang miliknya juga tidak lagi ditemukan di lokasi. Ia menyebut sebuah pompa air, meteran listrik, dan bangku panjang yang biasa digunakan untuk berjualan hilang setelah proses pembongkaran berlangsung.
Namun yang lebih berat baginya adalah ketidakpastian masa depan usaha yang selama ini menjadi satu-satunya sumber penghasilan keluarga.
“Saya benar-benar bingung mau jualan ke mana lagi. Ini satu-satunya usaha saya untuk keluarga. Saya punya empat anak. Tidak ada pekerjaan lain selain ini. Sekarang sewa toko juga susah dan mahal, untuk kebutuhan sehari-hari saja sudah agak susah,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah pedagang lainnya. Mereka mengaku memahami alasan pemerintah melakukan penertiban demi mengembalikan fungsi drainase dan fasilitas umum. Namun mereka mempertanyakan mengapa pembiaran berlangsung selama bertahun-tahun sebelum akhirnya dilakukan pembongkaran.
“Kalau memang tidak boleh, kenapa tidak dari awal? Ke mana pemerintah di awal, ke mana warga desa di awal?” kata Indra.
Menurutnya, sebagian pedagang bahkan telah bertahun-tahun beraktivitas di lokasi tersebut dan menganggap kawasan itu sebagai bagian dari ruang usaha mereka. Sebagian lainnya bahkan tinggal di sekitar lokasi, yang ditandai dengan adanya fasilitas penunjang seperti sumur dan sarana kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, para pedagang berharap pemerintah membuka ruang dialog untuk mencari jalan keluar yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan ekonomi warga kecil.
“Saya meminta harusnya dimediasi, kemudian ada solusi relokasi, ganti rugi, pembinaan atau penyediaan lahan agar kami tetap bisa berjualan mencari nafkah tanpa melanggar,” ujarnya.
Ia juga berharap anggota DPRK Banda Aceh ikut memberi perhatian terhadap kondisi pedagang yang terdampak penertiban.
“Kami rakyat kecil ini tidak punya akses untuk menghubungi lembaga bantuan. Harusnya diberi kesempatan untuk membongkar sendiri karena barang-barang yang digunakan untuk berjualan itu berharga. Kalau membangun kembali, ada biaya cor, WC, dan lainnya. Kami mau ada respons dari anggota dewan,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi drainase yang selama ini tertutup bangunan dan berpotensi memicu banjir di kawasan padat aktivitas tersebut. Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan warga, pemerintah juga telah beberapa kali menerbitkan surat teguran terkait penggunaan badan jalan, drainase, dan fasilitas umum sebagai lokasi usaha.
Surat peringatan dan pemberitahuan itu dikeluarkan melalui Pemerintah Kota Banda Aceh, Kecamatan Syiah Kuala, serta Satpol PP dan WH sejak tahun 2022 hingga 2026.
Meski demikian, sebagian warga menilai proses peringatan sebelumnya berlangsung lebih bertahap dan tidak langsung diikuti tindakan penertiban. Kondisi itu membuat sebagian pedagang menganggap surat-surat yang mereka terima selama ini hanya bersifat administratif dan belum akan berujung pada pembongkaran dalam waktu dekat.
“Wajar jika warga merasa surat teguran kali ini sama seperti surat teguran terdahulu, apalagi surat teguran kali ini adalah teguran biasa, bukan teguran II atau teguran III,” ujar seorang warga.
Fenomena ini memperlihatkan dilema yang kerap muncul dalam proses penataan kota. Di satu sisi, pemerintah dituntut menegakkan aturan, menjaga fasilitas umum, dan mencegah risiko banjir akibat terganggunya fungsi drainase. Namun di sisi lain, penertiban juga membawa konsekuensi sosial dan ekonomi bagi warga yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup pada lokasi yang kini dinyatakan melanggar aturan.
Karena itu, sejumlah pedagang berharap langkah penataan kawasan Rukoh tidak berhenti pada pembongkaran bangunan semata, tetapi juga diikuti upaya mencari solusi yang manusiawi bagi warga terdampak, baik melalui relokasi, pembinaan usaha, maupun penyediaan ruang usaha alternatif.
“Yang kami harapkan bukan menolak aturan. Kami hanya ingin tetap bisa mencari nafkah untuk keluarga,” kata Indra.
Kini, setelah alat berat dan petugas meninggalkan lokasi, persoalan drainase mungkin mulai teratasi. Namun bagi sebagian pedagang kecil di Rukoh, persoalan yang lebih besar justru baru dimulai: bagaimana kembali membangun usaha dan mempertahankan penghidupan keluarga di tengah hilangnya tempat mereka mencari nafkah.
[Anisaton Humaira]