
Abdul Muti
MEDIASURAK.ID, BANDA ACEH – Era guru honorer akan berakhir dengan ditutup secara total pada tahun 2027. Seluruh tenaga pendidik nantinya akan dialihkan ke skema Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan penghapusan status tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa istilah guru honorer tidak akan lagi digunakan mulai 2027.
“Dalam Undang-Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nantinya tidak ada lagi,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, penghapusan status honorer sebenarnya ditargetkan selesai pada 2024. Namun proses transisi mengalami penyesuaian sehingga implementasi penuh baru dilakukan pada 2027.
Pemerintah kini menargetkan seluruh guru mendapatkan sertifikasi profesional.
Bagi guru yang belum tersertifikasi, akan disiapkan skema PPPK paruh waktu sebagai solusi sementara agar mereka tetap bisa mengajar dan memperoleh kepastian status kerja.
Namun, skema baru ini juga menimbulkan tantangan baru, terutama soal penggajian.
Abdul Mu’ti menyebut pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Meski demikian, pemerintah pusat membuka peluang bantuan apabila daerah mengalami keterbatasan anggaran.
“Kami akan terus berkoordinasi agar proses transisi berjalan lancar,” katanya.
Ia menegaskan bahwa aspek teknis kepegawaian ASN berada di bawah kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa penataan guru non-ASN sebenarnya sudah dirancang rampung pada 2024.
Namun pemerintah memperpanjang masa kerja guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 sambil menyiapkan sistem baru yang akan berlaku penuh mulai 2027.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa kerja dan penggajian guru non-ASN.
Kebijakan penghapusan honorer ini diperkirakan akan berdampak besar terhadap dunia pendidikan nasional, terutama bagi ribuan guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di daerah-daerah.
Di satu sisi, pemerintah ingin memberikan kepastian status dan kesejahteraan guru. Namun di sisi lain, kesiapan anggaran daerah serta mekanisme transisi masih menjadi tantangan yang harus segera diselesaikan.[am]
