
Purbaya Yudhi Sadewa
MEDIASURAT.ID, BANDA ACEH – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bali akan dipersiapkan menjadi sektor keuangan atau Indonesia Financial Center (IFC) dengan konsep mirip pusat finansial internasional di Dubai.
Rencana di kawasan seluas sekitar 100 hektare itu akan memiliki aturan hukum khusus, termasuk insentif besar berupa pembebasan pajak untuk dana asing yang masuk.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan kawasan tersebut dirancang menjadi magnet baru investasi dan sumber pembiayaan global bagi Indonesia.
“Kita akan buat seperti di Dubai. Di situ berlaku common law tertentu. Uang bisa masuk dari luar negeri ke situ, enggak saya pajakin,” ujar Purbaya dalam konferensi pers KSSK II Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (7/5).
Menurutnya, kebijakan bebas pajak itu tidak akan merugikan negara karena dana asing yang masuk nantinya akan diputar kembali untuk pembiayaan investasi domestik.
Dana tersebut, kata dia, dapat digunakan untuk mendukung proyek-proyek investasi strategis, termasuk melalui Danantara, maupun ditempatkan pada surat utang negara dan obligasi pemerintah.
Dengan skema itu, pemerintah berharap Indonesia memiliki sumber pembiayaan baru yang lebih murah, kuat, dan berkelanjutan.
“Jadi kita punya sumber pembiayaan baru yang mungkin lebih murah dari sekarang dan membuat pembiayaan lebih sustainable,” katanya.
Pemerintah saat ini sedang mematangkan regulasi pembentukan KEK sektor keuangan tersebut, termasuk skema hukum, tata kelola, hingga insentif untuk menarik investor global.
Kawasan IFC Bali nantinya akan memiliki otoritas tersendiri.
CEO Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan pusat keuangan internasional itu tidak akan dikelola langsung oleh Danantara.
“Nanti ada badan otoritas center sendiri,” ujarnya di Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa (5/5).
Meski demikian, Danantara tetap akan terlibat sebagai pihak penggagas dan pendukung pembangunan kawasan tersebut, baik dari sisi kebijakan maupun pendanaan.
Menurut Rosan, pemerintah kini sedang menyusun berbagai regulasi penting, mulai dari aspek hukum hingga paket insentif investasi.
“Pembahasannya seperti itu dan apa saja yang harus ditindaklanjuti,” katanya.
Rencana pembangunan pusat keuangan internasional di Bali ini dipandang sebagai langkah ambisius pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat arus modal global di kawasan Asia.
Namun kebijakan pembebasan pajak untuk dana asing juga diperkirakan akan memicu perdebatan publik, terutama terkait potensi ketimpangan perlakuan pajak antara investor global dan pelaku usaha domestik.[dk]
